PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Pengelolaan penjara di Indonesia perlu evaluasi total. Pasalnya, perkara peredaran narkotika yang dikendalikan napi di balik tembok jeruji terus berulang. Beragam upaya pembenahan yang dilakukan instansi terkait belum juga terbukti.
Hal itu tercermin dalam operasi yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng). Empat terduga pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Kapuas dibekuk Selasa (12/8) lalu. Aparat juga menyita barang bukti sabu seberat 181 gram lebih dan puluhan butir pil ekstasi.
Empat tersangka yang diringkus, yakni NL, MS, RA dan RF. Jaringan itu menjual barang haram di dua kabupaten, Kapuas dan Pulang Pisau. Mereka merupakan jaringan besar dan dikendalikan napi yang tengah mendekam di Lapas Karang Tengah, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Rincian barang haram yang diamankan, yakni 10 klip plastik berisi kristal putih diduga sabu seberat 165,91 gram, 81 butir tablet kuning berlogo minion diduga narkotika golongan I jenis ekstasi, dengan berat 31,31 gram disita dari tersangka RF.
Kemudian, 16 paket klip plastik diduga sabu dengan berat 15,52 gram, disita dari Tersangka MS. Selanjutnya, tiga butir ekstasi seberat 1,41 gram disita dari tersangka MS. Selain narkotika, petugas juga menyita uang Rp14,4 juta, timbangan digital, ponsel, ATM BNI, motor, ponsel, dan lainnya.
Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, para tersangka terendus terlibat peredaran narkoba di dua kabupaten sudah sekitar dua tahun belakangan.
Dua tersangka, NR dan NL, merupakan pasangan suami istri yang baru 10 hari melangsungkan pernikahan. Adapun, RA dan MS pasangan tanpa status pernikahan.
”Mereka ditangkap dalam satu rumah yang sama. Selain penjual atau pengedar, mereka juga pemakai narkotika,” ungkapnya.
Menurut Ruslan, penangkapan dilakukan pada 12 Agustus, sekitar pukul 20.00 WIB. RF ditangkap di Jalan Pemuda, Kelurahan Selat Dalam, Kapuas. Dalam pengembangan, petugas mendatangi rumah yang tidak jauh dari tempat penangkapan pertama dan meringkus NL, MS, dan RA.