Majelis Hakim Sidang Penembakan Bangkal Diprotes karena Biarkan Pelanggaran

Kuasa Hukum Terdakwa Penembak Warga Bangkal Tak Pakai Atribut Sidang

sidang
DIPROTES: Penasihat hukum terdakwa kasus penembakan warga Desa Bangkal, ATW, saat persidangan di PN Palangka Raya, Selasa (2/4) lalu. (istimewa)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Koalisi masyarakat sipil peduli kasus penembakan warga Desa Bangkal, protes keras terkait dugaan pelanggaran dalam sidang perkara itu.

Hal itu terkait Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dinilai membiarkan penasihat hukum terdakwa tak mengenakan atribut persidangan berupa toga pengacara.

Bacaan Lainnya

Protes itu dilayangkan melalui surat ke Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya dan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

”Bagaimana kami percaya jika persidangan ini bisa membuahkan keadilan bagi keluarga korban jika ada pelanggaran, namun dibiarkan saat sidang sedang berjalan,” kata Sandi Jaya, narahubung Solidaritas untuk Bangkal, Kamis (18/4/2024).

Toga sebagai atribut persidangan bagi penasihat hukum wajib dikenakan dalam proses persidangan pidana, terkecuali melibatkan anak. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang 8 Tahun 1981 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 230 Ayat (2) dan Pasal 231 Ayat (1), serta dikuatkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 4 Ayat (2).

Baca Juga :  Asap Kian Parah, Warga Pangkalan Bun Minta Masker

”Majelis hakim yang memeriksa perkara tidak pernah melakukan teguran terhadap penasihat hukum terdakwa ATW yang seluruhnya tidak mengenakan toga selama persidangan. Perbuatan penasihat hukum kami nilai sebagai bentuk pelecehan terhadap ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan terhadap institusi peradilan,” kata Sandi.

Pihaknya mendesak Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya dan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya memeriksa majelis hakim perkara penembakan warga Bangkal tersebut. Hakim diduga kuat melakukan pembiaran penasihat hukum melanggar ketentuan. (rm-107/ign)



Pos terkait