Maling Ini Bermodal Kunci T Pinjaman, Empat Kali Curi Motor

CURANMOR
Ilustrasi. (net)

SAMPIT, RadarSampit – Multazam dan M Novan mengaku mencuri sepeda motor bermodalkan kunci T pinjaman dari rekannya. Dengan kunci tersebut dia mampu menggasak motor yang kemudian menyeret mereka ke balik jeruji besi penjara.

“Motor berhasil kami hidupkan dengan kunci T, kunci itu pinjam punya teman,” ucap Multazam saat berikan keterangan di persidangan  Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (10/5).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Kedua terdakwa ditangkap seusai melalukan pencurian motor milik Muhammad Minto. Dari penangkapan itu terungkap kalau mereka sudah empat kali melakukan pencurian.

“Motor itu rencananya untuk dijual lagi, sudah ada yang laku terjual seharga Rp 1,8 juta,” sebutnya.

Adapun perbuatan itu mereka lakukan setelah melihat motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi KH 6279 LB terparkir di samping rumah korban.

Mengetahui kondisi dalam keadaan sepi, keduanya turun dari motor dan perlahan Multazam mendekati motor itu, setelah dipastikan tidak dikunci stang motor didorong menuju jalan raya.

Baca Juga :  Musuh dalam Selimut, Mandor Panen Otaki Pencurian Sawit Perusahaan

Sementara Novan menunggu di sekitar lokasi kejadian, untuk mengawasi jika ada orang yang melintas atau mengetahui perbuatan mereka tersebut.

Oleh keduanya motor itu dibawa kabur dengan cara Novan mendorong dengan menggunakan sepeda motor yang mereka gunakan menuju Kota Sampit.

Keduanya melakukan perbuatan itu pada Kamis, 6 Januari 2022 sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 13, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (ang/fm)



Pos terkait