KASONGAN, radarsampit.com – Kejaksaan Negeri Katingan kembali menetapkan satu orang tersangka terkait kasus pembangunan gedung olahraga (GOR) Kasongan.
Penetapan itu setelah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa sisa material pembangunan GOR tahap empat (material onsite) pada Kamis (28/11/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan mengatakan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Katingan telah menetapkan satu orang tersangka lagi. Sehingga saat ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Mereka semuanya merupakan aktor dalam pusaran perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Kabupaten Katingan tahap empat, tahun anggaran 2023, ” ujarnya, Sabtu (30/12).
Subari juga menyampaikan, kali ini yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan kepala dinas yang mengajukan dengan inisial RI.
Tersangka berasal dari ASN yang sebelumnya pernah menjabat dan bertindak selaku pengguna anggaran pada Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Olah Raga Kabupaten Katingan pada Tahun Anggaran 2023.
“Ada dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga tahap empat yang nilai kontrak Rp 6 Miliar 62 juta yang disinyalir dalam pelaksanaan sarat dengan KKN yang akhirnya berakibat tidak selesainya pekerjaan pembangunan gedung olah raga tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut Subari menjelaskan, pembangunan gedung olah raga (GOR) Katingan yang dimulai dari kegiatan perencanaan pada tahun 2019, pembangunan tahap satu tahun 2020 sampai tahap empat pada tahun 2024, yang telah menghabiskan dana APBD Kabupaten Katingan kurang lebih Rp 14 Miliar, namun sampai saat ini gedung itu masih belum bisa digunakan.
Sebelumnya, pihaknya terlebih dulu menetapkan tersangka dengan inisial RA dari ASN dan inisial AP dari pelaksana pekerjaan.
“Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka, dikarenakan kegiatan pembangunan GOR dilaksanakan dalam beberapa tahun anggaran dengan pelaksana yang berbeda,” pungkas Subari.(sos/gus)