Mantan Legislator Sebut Wakil Rakyat Tak Tegas soal Aspirasi Eks Tekon

SAMPAIKAN TUNTUTAN: Ratusan tenaga kontrak yang tidak lulus seleksi saat melakukan aksi di depan Kantor DPRD Kalteng menyampaikan sejumlah tunturan pada Pemkab Kotim, Senin (5/7). (HENY/RADAR SAMPIT)
SAMPAIKAN TUNTUTAN: Ratusan tenaga kontrak yang tidak lulus seleksi saat melakukan aksi di depan Kantor DPRD Kalteng menyampaikan sejumlah tunturan pada Pemkab Kotim, Senin (5/7). (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, RadarSampit.com – Lembaga DPRD Kotim dinilai tidak tegas menyikapi demo tuntutan eks tenaga kontrak di Kotim. Akibatnya, eks tekon terus melakukan berbagai upaya, bahkan mebgancam melakukan aksi unjuk rasa kembali ke lembaga tersebut.

”Rekomendasi DPRD tidak tegas dan ngambang. Mestinya mendesak pemda sesegera mungkin melakukan pengangkatan tekon secara keseluruhan,” kata mantan Wakil Ketua DPRD Kotim Supriadi.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Supriadi menilai rekomendasi wakil rakyat tersebut tidak lebih hanya sebagai tukang ketok atau persetujuan, tanpa pengawasan secara profesional. ”Karena rekomendasi seperti itu dianggap abu-abu, harusnya bahasanya jelas, tegas, dan tidak banyak tafsiran, sehingga para eks tekon ini merasa dibela apa yang menjadi aspirasinya,” katanya.

Supradi menyarankan Pemkab Kotim mengakomodir kembali para eks tekon kembali bekerja. Pemkab bisa berargumen ke pemerintah pusat setelah melihat kondisi sejumlah tekon diberhentikan yang berimbas pada pelayanan publik. Keputusan mengangkat kembali eks tekon dinilai paling bijaksana mengakhiri kisruh yang muncul sekarang.

Baca Juga :  Seleksi Tenaga Kontrak Tunggu Jadwal, Rencananya Pekan Ini

Lebih lanjut Supriadi mengatakan, langkah hukum yang dilakukan eks tekon dengan menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai sebagai alternatif yang tepat. Ketika Pemkab Kotim bersikukuh dengan SK hasil seleksi, jalan yang ditempuh harus melakukan gugatan di PTUN.

”Tinggal sekarang harus siapkan amunisi untuk berargumen di pengadilan nanti. Apa pun yang menjadi temuan, harus dibeberkan di peradilan, disertai alat bukti dan saksi supaya bisa menggugurkan SK tersebut,” tandas Supriadi. (ang/ign)



Pos terkait