SAMPIT, radarsampit.com – Sebanyak 838 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) formasi tahun 2023 menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Kotim.
Surat keputusan bagi jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kotim Halikinnor, Rabu (28/3/2024).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu mengatakan, SK Bupati Kotim tersebut diserahkan kepada 838 PPPK yang terdiri dari tenaga guru sebanyak 446 orang, kemudian nakes 339 orang dan sisanya tenaga teknis 53 orang.
“Sejumlah 838 orang PPPK menerima SK Bupati. Dari tiga formasi itu porsi yang terbesar ada di tenaga guru dan nakes, sedangkan tenaga teknis hanya 53 orang saja,” ujarnya.
Formasi PPPK Kotim tahun 2023 lebih dari 1.000, namun karena ada beberapa formasi yang tidak ada pelamarnya sehingga formasi yang ditetapkan tidak dapat dipenuhi.
“Yang lowong itu mulai dari tenaga guru sampai nakes, karena ada formasi yang tidak ada pelamarnya, seperti formasi guru. Kita buka beberapa formasi guru Bahasa Indonesia, namun tidak terpenuhi, yang mendaftar lebih sedikit daripada formasinya. Kemudian guru penjas dan beberapa formasi lain,” terangnya.
Beberapa formasi lain untuk yang tenaga kesehatan umumnya formasi dokter spesialis, sehingga formasi yang sudah disiapkan tidak terisi, sebab tidak ada pelamarnya.
“Dan beberapa formasi nakes di daerah hulu, ada juga yang sudah dinyatakan lulus tapi tidak berkenan karena penempatannya tidak sesuai yang dilamar kemarin. Jadi yang bersangkutan itu lulus optimalisasi, namun waktu pemberkasan ada beberapa yang menyatakan mundur tidak mengambil formasi yang sudah dia peroleh, ada beberapa di daerah hulu,” ungkapnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2023 lalu, Kotim mendapat sebanyak 1.089 kuota PPPK. Kuota tersebut dibuka untuk 3 formasi. Tenaga kesehatan 532 formasi, tenaga pendidikan sebanyak 498 formasi, dan tenaga teknis 59 formasi. Dari formasi yang tersedia pada akhirnya hanya 838 PPPK yang menerima SK Bupati Kotim.
Penyerahan SK tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kotim Halikinnor, didampingi Wakil Bupati Kotim Irawati, Sekda Kotim Fajrurrahman Staf Ahli Bupati Kotim, serta sejumlah Kepala SOPD lingkungan Pemkab Kotim.
Pada kesempatan itu Halikinnor mengucapkan selamat kepada PPPK yang telah berhasil melalui serangkaian proses seleksi yang panjang, sehingga telah diserahkan surat keputusan pengangkatan sebagai PPPK secara simbolis.
“Banyak orang yang berharap dapat berada di posisi ini. Namun tidak semua orang memperoleh kesempatan tersebut. Saya berharap PPPK yang telah menerima SK ini siap untuk mencurahkan tenaga dan mendedikasikan diri untuk kemajuan Kabupaten Kotim,” harapnya.
PPPK yang telah menerima SK tersebut telah dinyatakan sah sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan wajib mengimplementasikan nilai dasar ASN sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Halikinnor menegaskan bahwa setelah diserahkannya SK pengangkatan sebagai PPPK tersebut, diharapkan tidak ada yang mengajukan pindah tempat tugas.
“Karena PPPK tidak dapat mengajukan mutasi atau pindah tugas selama terikat kontrak, sesuai Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dan perjanjian kerja yang telah disepakati,” tegasnya.
Jika berkeinginan untuk mutasi atau pindah tempat tugas atau unit kerja, maka secara otomatis kontrak kerja tersebut sebagai PPPK berakhir. PPPK wajib mengabdi dan bekerja pada unit kerja sesuai yang tercantum di dalam SK maupun perjanjian kerjanya. (yn/yit)







