SAMPIT, radarsampit.com – Seorang pria berinisial H (55) ditangkap polisi karena menyimpan 4 ons sabu-sabu di rumahnya Jalan Cristopel Mihing, Gang Agus Salim, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa H dicurigai melakukan transaksi sabu-sabu .
”Kami dapat informasi dari masyarakat kalau mereka curiga dia (H) menjual sabu, kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya dengan barang bukti sabu 4 ons,” kata Bagus, Rabu (4/10/2023).
Lanjutnya, saat dilakukan penangkapan, pelaku yang merupakan seorang residivis kambuhan itu berusaha hendak kabur dari kejaran petugas di lapangan. ”Saat di lokasi, pelaku sempat sadar dengan kehadiran petugas hingga bergegas masuk ke rumah untuk kabur lewat pintu belakang rumahnya,” ungkapnya.
Namun, dengan cekatan polisi berhasil mengamankan H dan melakukan penggeledahan di rumah pelaku dengan disaksikan ketua RT setempat.
Hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti di dalam ember plastik tempat menaruh beras. ”Barang bukti kami temukan di dalam ember yang berisikan karung beras. Barang bukti tersebut disimpan di dalam kotak handphone yang dibungkus kantong plastik hitam, kemudian dibungkus lagi dengan kantong helm,” terang Bagus.
Dibeberkan Bagus, barang bukti yang diamankan, pelaku berdalih kalau sabu tersebut merupakan titipan orang yang saat ini belum diketahui identitasnya.
Saat petugas memeriksa handphone pelaku, kontak handphone berisikan nomor dengan kode dari negara Malaysia. ”Dia mengaku kalau barang tersebut merupakan milik orang lain yang dititipkan. Orang yang dimaksud saat ini masih dalam pengembangan dan sedang diselidiki. Kontak handphonenya saat kami periksa berisi nomor handphone dari Malaysia,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, H yang baru saja keluar dari penjara 1 tahun harus kembali merasakan hidup di balik jeruji besi penjara. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (sir/fm)