SAMPIT – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kotim belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas antara mobil dengan sepeda motor di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotim. Sejauh ini aparat masih memeriksa sopir mobil, Hilmi Ali Avi (29).
”Belum, dia (Hilmi, Red) masih diperiksa,” kata Kasatlantas Polres Kotim AKP Salahhidin, Minggu (22/8).
Salahhidin enggan menyampaikan hasil pemeriksaan sementara terhadap sopir tersebut. ”Ini masih tahap penyelidikan. Nanti akan kami sampaikan jika sudah ada hasilnya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut kembali terjadi di jalur Trans Kalimantan, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman Km 88, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotim, Sabtu (21/8) siang. Mobil Toyota Pajero B 1979 PJP dan sepeda motor Honda Blade KH 5382 RF saling hantam yang menyebabkan satu orang meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Mobil yang dikemudikan Hilmi Ali Avi melaju dari arah Pangkalan Bun menuju Sampit. Saat melintas di lokasi kejadian, dari arah depan meluncur sepeda motor yang dikendarai Dony (10) dengan dua penumpangnya.
Hilmi yang kaget, berusaha membanting setir ke kanan jalan. Namun, karena jarak sudah terlalu dekat, tabrakan tak bisa dihindari. Akibatnya, Dony meninggal di tempat kejadian. Dua penumpang motor, YP (10) dan Mr (15), mengalami luka berat serta patah tulang dan dilarikan ke RSUD dr Murjani Sampit. (sir/ign)