Masyarakat Diminta Berperan Berantas Barang Ilegal

img20231018094625
PEMUSNAHAN: Kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa barang kena cukai (BKC) yang dilakukan di halaman KPPBC TMP C Sampit, baru-baru tadi. (YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama instansi terkait terus melakukan upaya preventif memberantas peredaran barang ilegal di tengah masyarakat. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya memberantas peredaran barang tersebut.

Hal itu disampaikan Asisten I Setda Kotim Rihel saat membacakan sambutan Bupati Kotim Halikinnor pada pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa barang kena cukai (BKC) di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Sampit, baru-baru tadi.

Bacaan Lainnya

Dia menuturkan, peran aktif masyarakat tersebut bisa dimulai dari diri sendiri. Mengonsumsi barang ilegal merupakan hal merugikan negara dan berdampak buruk bagi kondusivitas usaha di dalam negeri.

”Masyarakat juga harus mulai mengenal ciri-ciri rokok atau minuman beralkohol ilegal, di antaranya pita cukai palsu, bekas, atau tanpa pita cukai,” katanya.

Hal itu bukan tanpa alasan, mengingat hingga saat ini masih banyak rokok tanpa pita cukai atau pita cukai palsu yang beredar di pasaran. Kondisi tersebut merugikan negara, sehingga perlu diawasi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau melapor jika menemukan beredarnya barang ilegal.

Baca Juga :  Persiapan 90 Persen, RSUD Murjani Sampit Siap Reakreditasi  

”Kita tidak boleh segan atau takut untuk melaporkan ke Bea Cukai apabila ditemukan barang ilegal tersebut di sekitar kita,” tegasnya.

Pada Rabu (18/10), KPPBC TMP C Sampit melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara berupa barang kena cukai. Barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan sebanyak 496.140 batang hasil tembakau berupa rokok ilegal, serta 131,34 liter minuman mengandung etil alkohol berupa minuman beralkohol (minol) ilegal.

Perkiraan nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan sebesar Rp620.426.822, dengan potensi kerugian negara dari nilai cukai + PPM cukai + pajak rokok yang seharusnya dibayar sebesar lebih dari Rp 485.609.550.

Rihel menuturkan, operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal yang dilakukan bersama antara Bea Cukai, pemerintah daerah dan penegak hukum lainnya akan semakin baik dan sempurna apabila masyarakat turut serta secara aktif mengenal, menolak dan melaporkan barang kea cukai ilegal.



Pos terkait