SAMPIT, radarsampit.com – Yanto alias Antung, pengedar sabu-sabu Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dijatuhi vonis selama enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Firdaus Sodiqin, Kamis (19/10/2023).
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata hakim membacakan amar putusannya.
Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Vonis hakim itu sepakat dengan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya. Menanggapi putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima. ”Menerima yang mulia,” kata terdakwa yang baru menjalani 5 bulan penahanan di balik jeruji besi penjara ini.
Dalam kasus ini, perbuatan terdakwa terungkap pada Sabtu 10 Juni 2023, Kepolisian berhasil mengamankan terdakwa di Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur. Terdakwa diamankan pihak Polsek Cempaga saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Saat digeledah ditemukan tiga paket sabu dengan berat 0,61 gram, dompet kecil warna hitam, tiga plastik klip ukuran kecil, sendok kecil yang terbuat dari sedotan, uang sebesar Rp225 ribu dan satu unit ponsel. Pengakuan terdakwa sabu itu didapat dari Yahya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau. (ang/fm)