MIRIS!!! Kebijakan soal JHT Menambah Derita Pekerja

Gelar Aksi di Disnakertrans, PD-FSP PP-KSPSI Kalteng Minta Permenaker Dicabut

Kebijakan pemerintah terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan pekerja saat usia memasuki 56 tahun atau mengalami cacat total
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

PALANGKA RAYA – Kebijakan pemerintah terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan pekerja saat usia memasuki 56 tahun atau mengalami cacat total, dinilai semakin menambah derita pekerja. Aturan tersebut diminta segera dicabut dan pemerintah tak mempermainkan nasib pekerja.

Hal tersebut merupakan poin penting aksi unjuk rasa yang digelar Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD-FSP PP-KSPSI) Kalteng, Senin (21/2). Mereka mendesak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program JHT segera dicabut.

Bacaan Lainnya

Puluhan pengurus serikat pekerja yang datang dari sejumlah kabupaten dan kota mendatangi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng. Mereka membentangkan spanduk penolakan terhadap permenaker tersebut, sembari menyampaikan tuntutan agar aspirasi mereka diteruskan sampai ke Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta.

Baca Juga :  Kunjungan Rawat Jalan di RSUD dr Murjani Sampit Menurun Drastis selama 2020

Pekerja menilai aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 jauh lebih sesuai. Sebab, aturan dalam aturan lama disebutkan pekerja yang tidak lagi berkerja, baik karena mengundurkan diri maupun PHK, bisa mencairkan manfaat JHT kapan pun. Baik saat kehilangan pekerjaan atau saat memasuki usia pensiun.

Ketua PD FSP PP Kalteng Nasarie menuturkan, penolakan terhadap Permenaker tersebut didasarkan pada ketentuan di dalamnya yang dianggap tidak berpihak kepada pekerja atau aturan yang justru memberatkan.

Kebijakan pemerintah terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan pekerja saat usia memasuki 56 tahun atau mengalami cacat total
TOLAK PERMENAKER: PD FSP PP-KSPSI Kalteng melakukan aksi damai menyampaikan penolakan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Senin (21/2). (YUSHO/RADAR SAMPIT)

”Kami dengan tegas menolak dengan keras peraturan baru itu, karena tidak berpihak kepada kepentingan pekerja,” ujarnya.

Permenaker yang rencananya diberlakukan pada Mei mendatang tersebut dinilai rancu, karena secara langsung merugikan pekerja. JHT dapat dianggap sebagai tabungan para pekerja, karena dipotong dari gaji atau upah pekerja yang diterima setiap bulannya. Karena itu, sangat aneh apabila kementerian menghalangi pekerja mencairkan uang yang ditabung pekerja sendiri.



Pos terkait