Miris!!! Pria Beristri Cabuli Teman Anaknya

Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan

SAMPIT, radarsampit.com – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) menangkap dan menetapkan seorang pria beristri sebagai tersangka kasus asusila terhadap anak perempuan di bawah umur.

”Benar. Kami ada menetapkan satu orang tersangka kasus asusila anak di bawah umur,” kata Kasatreskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi kepada radarsampit.com Jumat (30/6/2023).

Bacaan Lainnya

Lajun mengatakan, kasus asusila ini terjadi di Kota Sampit, Kabupaten Kotim. Kasus ini terungkap saat orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian. Berdasarkan laporan itulah tersangka berhasil diamankan.

Lajun belum memberikan keterangan secara detail terkait kronologi kasus tersebut. Namun dari informasi di lapangan yang dihimpun, korban bocah perempuan berusia 12 tahun, sedangkan pelakunya merupakan orang tua dari anak teman korban.

”Untuk informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan kemudian. tersangka masih dalam pemeriksaan, apakah ada pelaku lainnya yang ikut terlibat,” tandas Kasatreskrim Polres Kotim. (sir/fm)

Baca Juga :  Jangan Beri Uang kepada Pengemis dan Pengamen

 



Pos terkait