Tutup Akses Perusahaan di Kapuas, Dua Warga Ditangkap

tangkap begal
Ilustrasi penangkapan oleh Polisi. (Dimas PRadipta/JawaPos.com)

KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Dua warga bernama Gunawan (32) dan Meliney (37) ditangkap polisi karena melakukan penutupan akses dua perusahaan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Gunawan warga Tarusan, Dusun Utara, Barito Selatan dan Meliney warga Buhut Jaya, Kapuas Tengah ini harus berurusan dengan Kepolisian Resor (Polres) Kapuas.

Bacaan Lainnya

Kedua pelaku diamankan setelah adanya laporan dari pihak korban yang merupakan PT. Pamapersada Nusantara Jobsite (PNJ) dan PT. Asmin Bara Bronang (ABB).

Dua perusahaan merasa dirugikan oleh ulah kedua pelaku yang diduga menutup akses jalan masuk utama perkantoran dan mess PT. PNJ dan PT. ABB.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartano mengatakan, aksi penutupan tersebut dilaksanakan oleh tujuh orang warga yang dipimpin pelaku Gunawan bersama Meliney dengan Rambo, Wewin, Miang dan tiga temannya.

“Pelaku Gunawan ini ketika tiba di lokasi menggunakan mobil dan langsung menghalangkan posisi mobil di jalur masuk perusahaan,” kata Iyudi, Jumat (30/6).

Baca Juga :  Polsek Baamang Sampit Banyak Ungkap Kasus Narkoba

Iyudi menambahkan, setelah menutup akses jalan dua perusahaan, kemudian pelaku turun dan sempat berusaha menerobos masuk ke dalam, namun hanya menduduki ruangan tunggu yang berada di sebelah Pos Rajawali dan mengambil alih katrol pembuka tutup portal Pos Rajawali.

Kata Iyudi, para pelaku melakukan pengancaman, kepada siapa pun, baik karyawan atau pun kendaraan tidak ada yang bisa keluar dan masuk selama permintaan mereka belum dipenuhi.

“Akibat aksi para pelaku. perusahaan mengalami kerugian operasional sebesar Rp.3.134.000.000,” sebutnya.

Sementara, motif kedua pelaku melakukan aksi penutupan akses jalan perusahaan tersebut karena keduanya ingin mendapatkan limbah besi dari PT. PNJ dan PT. ABB, namun tidak disetujui manajemen perusahaan.

“Pelaku kami kenakan Pasal 162 UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara diubah dalam UU No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 335 Ayat 1  KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP,” tegasnya. (der/fm)



Pos terkait