Modus Bagikan Sembako, Youtuber Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur

youtuber cabul
YOUTUBER CABUL: MN saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Kobar, Selasa (16/8). (SULISTYO/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Seorang youtuber dengan pengikut mencapai ribuan orang asal Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terjerat kasus persetubuhan anak di bawah umur. Korbannya adalah seorang gadis belia berusia 13 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

Pengakuan tersangka kepada penyidik bahwa perbuatan bejat itu telah dilakukan sebanyak tiga kali di tempat dan waktu berbeda.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan, perbuatan lelaku berinisial MN (45) dilakukan sejak bulan Juni 2022 hingga Agustus 2022 di tiga tempat yang berbeda.

”Pertama kali kejadian, korban diajak MN untuk membagikan sembako kepada warga tidak mampu dan dijanjikan kalau korban mau ikut maka akan diberikan sejumlah uang,” terangnya, Selasa (16/8).

Kemudian, korban dan MN berangkat dengan tujuan ke satu tempat. Selanjutnya pelaku mengajak korban ke sebuah jalan sempit yang sunyi dan bersemak hingga terjadilah persetubuhan di atas kendaraan roda dua.

Baca Juga :  Jatuh di Pasuruan, TNI Angkatan Udara Pastikan Dua Pesawat Tempur Tucano Layak Terbang

Usai melakukan persetubuhan, keduanya kemudian pulang, namun sebelum itu MN memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada korban.

”Perbuatan tersebut kemudian berlanjut seminggu kemudian dan perbuatan itu dilakukan di sebuah rumah kosong di jalan yang sepi di kelurahan setempat dan terakhir perbuatan dilakukan pada bulan Agustus 2022,” imbuhnya.

Atas laporan yang diterima kepolisian, kemudian tersangka diamankan beserta barang bukti satu baju lengan panjang dan celana legging.

Tersangka MN saat ditanyai aparat berdalih perbuatan itu dilakukannya karena keinginan korban yang meminta terlebih dahulu kepadanya.

Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) atau UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

”Tersangka terancam pidana selama 15 tahun penjara,” pungkasnya (tyo/sla)



Pos terkait