PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Seorang pemuda yang baru lulus sekolah harus mendekam di rutan Mapolres Kobar. BA (19) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menyetubuhi teman wanitanya yang masih berusia 16 tahun.
Tersangka mampu memperdayai korban agar bersedia disetubuhi dengan dalih sebagai kenang-kenangan perpisahan. Begitu mendapatkan tubuh korban, tenryata BA ketagihan.
Aksi bejat itu tidak hanya sekali dilakukan, namun bertambah hingga tiga kali. Terakhir mereka melakukan hubungan terlarang itu pada awal Agustus 2022 ini.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, terungkapnya perkara persetubuhan anak di bawah umur ini karena laporan dari keluarga korban yang memergoki keduanya berada dalam satu kamar pada 10 Agustus 2022 pukul 23.00 WIB.
”Paman korban bersama warga memergoki keduanya sedang berada dalam satu kamar di rumah korban,” terangnya, Selasa (16/8).
Saat itu BA diinterogasi warga dan paman korban hingga kemudian mengakui bahwa mereka baru saja melakukan hubungan intim. “BA mengaku telah tiga kali menyetubuhinya korban dan terakhir dilakukan di kamar korban,” tegasnya.
Dalam menjalankan aksinya, BA merayu korban dengan modus meminta kenang-kenangan perpisahan lantaran sebentar lagi akan melanjutkan sekolah ke luar daerah.
Selain melakukan penahanan terhadap BA, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya bra warna hitam dan celana dalam berwarna pink.
Atas perbuatannya, BA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) atau UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. “Tersangka terancam pidana selama 15 tahun penjara,” pungkasnya (tyo/sla)