NAH LHO!!! Pakai Knalpot Brong Bisa Dipenjara Sebulan

razia knalpot brong
TERJARING: Warga yang menggunakan knalpot brong terjaring razia yang digelar Satlantas Polres Katingan, Minggu (2/10). (IST/RADAR SAMPIT)

KASONGAN, radarsampit.com – Penggunaan knalpot brong yang tak sesuai standar pabrik bisa dipidana penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Sanksi itu tercantum dalam Pasal 285 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal tersebut ditegaskan Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatlantas Iptu Hariyanto, Minggu (2/10). Dia menuturkan, pengguna knalpot tersebut meresahkan masyarakat karena suaranya yang berisik. Karena itu, pihaknya akan gencar menindak pelanggaran tersebut.

Bacaan Lainnya

”Kami menindak tegas dan merazia knalpot brong di sejumlah titik Desa Hampalit,” ujarnya.

Dia menuturkan, dari hasil razia yang dilaksanakan pihaknya, ada tiga pengendara sepeda motor yang terjaring. Diharapkan tindakan yang dilakukan pihaknya bisa memberikan efek jera pada dari pelanggar.

Dia mengatakan, Satlantas Polres Katingan akan terus memperketat dan melakukan operasi dan razia kendaraan knalpot brong untuk menuju Kalteng zero knalpot brong. ”Pengedara yang terjaring razia akan ditilang dan kendaraan yang digunakan ditahan,” ujarnya. (sos/ign)



Baca Juga :  Bebas dari Perkara Korupsi Tunjangan Guru

Pos terkait