SAMPIT, RadarSampit.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah mengusut dugaan korupsi di dua instansi pemerintahan di Kabupaten Kotawaringin Timur, yakni Dinas Sosial dan Dinas Perindustrian Pedagangan dan Pasar. Dugaan penyimpangan itu terkait bangunan fisik dengan nilai miliaran.
Jaksa telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat penting. Dalam perkara di Dinsos, informasinya sudah bergulir sepuluh kali pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. Pemeriksaan dilakukan secara intensif pada Rabu dan Kamis (3-4/8) oleh penyidik.
”Sudah dua hari ini pengawasnya diperiksa. Namun, materi apa pemeriksaannya masih belum tahu, karena belum selesai. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup,” kata sumber Radar Sampit di Kejari Kotim, Kamis (4/8).
Kepala Dinas Sosial Kotim Wiyono membenarkan selama tiga bulan terakhir pihaknya beberapa kali dipanggil Kejari Kotim untuk dimintai keterangan terkait proyek pembangunan kantor instansinya.
”Saya pikir masalah ini sudah selesai tidak ada yang perlu dibesar-besarkan. Saya hanya melanjutkan program pembangunan (Kantor Dinsos Kotim) yang sudah berjalan dan mengupayakan bangunan selesai tepat waktu sesuai perjanjian kontrak,” kata Wiyono yang dilantik sebagai Kepala Dinsos Kotim pada 7 Februari 2022 lalu.
Selain dirinya, pihak lain yang diperiksa, yakni pejabat pelaksana teknis kegiatan, pejabat pembuat komitmen, pokja unit layanan pengadaan, bendahara, mantan Kepala Dinsos Kotim yang menjabat sebelumnya, dan pejabat terkait lainnya.
”Semua termasuk saya sendiri sudah dimintai keterangan. Mudah-mudahan tak ada hal yang menyimpang dan tidak sampai mengakibatkan kerugian negara,” kata Wiyono.
Catatan Radar Sampit, pembangunan Kantor Dinsos Kotim dikerjakan pascakebakaran yang menghanguskan bangunan kantor Dinsos Kotim pada 3 Mei 2019 lalu. Pemkab Kotim menganggarkan sebesar Rp 2,3 miliar untuk pembangunan gedung tersebut.
Namun, dikarenakan keterbatasan anggaran yang saat masih difokuskan untuk biaya penanganan Covid-19 anggaran berubah menjadi Rp 900 juta di tahun anggaran 2020. Pembayaran pertama Rp 900 juta dan pembayaran kedua Rp 591 juta.
Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur dengan jenis pekerjaan pembangunan gedung Kantor Dinsos dikerjakan CV Mulia Jaya sejak 10 Juni 2020 dan ditargetkan selesai 22 September 2020 dengan jangka waktu selama 105 hari kalender. Namun, waktu pelaksanaan diperpanjang 180 hari sejak 31 Mei 2021- 26 November 2021.
PPK Dinsos Kotim Khairani sebelumnya mengatakan, sesuai nilai kontrak Rp 2.246.000.000. Tahun 2020 pembayaran dilakukan dua kali. Tahun anggaran 2021 nilai pekerjaan Rp 1.346.000.000. Tetapi dana yang tersedia Rp 628 juta, sedangkan sisanya sesuai kesepakatan dari pihak pelaksana pembayaran dibayarkan tahun 2022. Namun, meskipun Kantor Dinsos Kotim sudah diresmikan Bupati Kotim pada 8 Maret lalu, hingga kini pihak rekanan belum menerima bayaran senilai ratusan juta atas pekerjaan tersebut.
Dua Proyek
Sementara itu, pengusutan di Disperindagsar Kotim terkait dua paket proyek tahun 2014-2015 silam. Salah satunya pembangunan pasar tradisional. Jaksa mengendus ketidakberesan dalam pembangunan pasar tersebut, sehingga perlu diselidiki guna mendapatkan unsur tipikornnya. Proyek senilai Rp 2 miliar itu dimenangkan secara berturut-turut oleh CV Budi Mulia.
”Kalau untuk di Dinas Pasar juga sudah dipanggil terkait dengan kegiatan itu,” kata sumber Radar Sampit di Kejari Kotim.
Kepala Kejari Kotim Donna Rumiris Situros melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Ramdhani membenarkan penanganan kasus itu. Namun, dia enggan membeberkan sejauh mana perkembangan penanganan perkara. Dia beralasan perkara tersebut belum bisa dibuka dan masih rahasia, mengingat kasus itu belum ditingkatkan ke ranah penyidikan.








