Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur dengan jenis pekerjaan pembangunan gedung Kantor Dinsos dikerjakan CV Mulia Jaya sejak 10 Juni 2020 dan ditargetkan selesai 22 September 2020 dengan jangka waktu selama 105 hari kalender. Namun, waktu pelaksanaan diperpanjang 180 hari sejak 31 Mei 2021- 26 November 2021.
PPK Dinsos Kotim Khairani sebelumnya mengatakan, sesuai nilai kontrak Rp 2.246.000.000. Tahun 2020 pembayaran dilakukan dua kali. Tahun anggaran 2021 nilai pekerjaan Rp 1.346.000.000. Tetapi dana yang tersedia Rp 628 juta, sedangkan sisanya sesuai kesepakatan dari pihak pelaksana pembayaran dibayarkan tahun 2022. Namun, meskipun Kantor Dinsos Kotim sudah diresmikan Bupati Kotim pada 8 Maret lalu, hingga kini pihak rekanan belum menerima bayaran senilai ratusan juta atas pekerjaan tersebut.
Dua Proyek
Sementara itu, pengusutan di Disperindagsar Kotim terkait dua paket proyek tahun 2014-2015 silam. Salah satunya pembangunan pasar tradisional. Jaksa mengendus ketidakberesan dalam pembangunan pasar tersebut, sehingga perlu diselidiki guna mendapatkan unsur tipikornnya. Proyek senilai Rp 2 miliar itu dimenangkan secara berturut-turut oleh CV Budi Mulia.
”Kalau untuk di Dinas Pasar juga sudah dipanggil terkait dengan kegiatan itu,” kata sumber Radar Sampit di Kejari Kotim.
Kepala Kejari Kotim Donna Rumiris Situros melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Ramdhani membenarkan penanganan kasus itu. Namun, dia enggan membeberkan sejauh mana perkembangan penanganan perkara. Dia beralasan perkara tersebut belum bisa dibuka dan masih rahasia, mengingat kasus itu belum ditingkatkan ke ranah penyidikan.
”Belum bisa kami buka. Nanti setelah naik ke penyidikan pasti akan kami informasikan,” ucap Ramdhani.
Sebelumnya, dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa belum lama ini, Donna mengungkap pihaknya tengah mengusut dua kasus dugaan tipikor. Namun, dia tidak membuka kasus dimaksud dan hanya menegaskan, perkara itu menjadi atensi khusus baginya yang baru menjabat. (ang/hgn/ign)