SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur didesak turun tangan menyelesaikan persoalan masyarakat Desa Tumbang Kalang, Sungai Hanya, dan Kuluk Telawang yang berjuang agar lahan mereka dikeluarkan dari Hak Guna Usaha (HGU) PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) di Kecamatan Antang Kalang.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Tengah Bayu Herinata mengatakan, Pemkab Kotim harus segera melakukan upaya penanganan kasus tersebut secara tepat, transparan, dan partisipatif.
”Harus diselesaikan dengan memastikan pemulihan hak masyarakat terpenuhi. Baik ganti rugi ataupun tuntutan kemitraan atau plasma,” katanya, Selasa (4/10).
Menurut Bayu, ada dua skema penyelesaian yang bisa diambil pemkab, yakni meninjau ulang perizinan PT BUM terkait kesesuaian dan keabsahannya. ”Mulai dari pemberian izin lokasi, IUP ataupun HGU-nya,” ujarnya.
Sebab, lanjutnya, jauh sebelum terbitnya sertifikat HGU itu, ada surat rekomendasi dari DPRD Kotim kepada Pemkab Kotim untuk mengevaluasi dan mencabut pemberian izin lokasi dan IUP terhadap perusahaan, karena diduga berada di kawasan hutan adat dan lahan masyarakat yang belum ada kejelasan terkait penyelesaian haknya. Seharusnya, jika rekomendasi itu dilaksanakan, konflik dengan perusahaan tidak akan terjadi.
Kedua, lanjut Bayu, terkait izin HGU perusahaan, pemerintah daerah perlu melihat kembali apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau justru banyak aturan hukum yang dilanggar untuk memuluskan terbitnya sertifikat HGU.
”Karena dari data terkait kawasan hutan Kalteng, HGU PT BUM ini diduga sebagian besar masih berada di atas kawasan hutan. Baik HGU pertama sekitar 10.000 hektare, diduga masih berada di kawasan hutan seluas 2.395 hektare, dan HGU kedua seluas sekitar 11.000 hektare, diduga seluruh arealnya masih berada di kawasan hutan,” katanya.
Seperti diberitakan, lahan sejumlah warga Desa Tumbang Kalang, tersandera perkebunan kelapa sawit milik PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM). Tanah warga yang masuk dalam hak guna usaha (HGU) tersebut tak mudah dikeluarkan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun tak bisa sembarangan mengevaluasi HGU.
Kepala BPN Kotim Jhonsen Ginting mengatakan, BPN bisa melakukan evaluasi dan mengabulkan keinginan warga untuk mengeluarkan lahan dan pekarangan masyarakat dari HGU tersebut hanya melalui dua jalan, yakni warga menggugat sertifikat HGU tersebut atau harus ada persetujuan pemegang HGU.
”Agak susah, karena sertifikat HGU sudah terbit. Untuk enclave tanah di dalam HGU harus ada persetujuan pemegang HGU atau gugatan di pengadilan,” kata Jhonsen, Senin (3/10).
Jhonsen menuturkan, pencabutan HGU atau mengenclave lahan masyarakat dalam HGU, tidak bisa serta merta dilakukan pihaknya. ”Karena di situ sudah terbit hak,” kata Jhonsen. (ang/ign)









Komentar ditutup.