SAMPIT, radarsampit.com – Sebanyak 40 orang anggota DPRD Kotim yang terpilih dalam pemilu 14 Februari lalu, sah menjabat sebagai wakil rakyat. Dari puluhan nama itu, nama Ahyar, politikus PDIP, termasuk yang disebutkan dalam pelantikan.
Ketua KONI Kotim itu tengah mendekam dalam penjara akibat perkara dugaan korupsi yang menyeretnya. Usulan KPU Kotim agar pelantikan Ahyar ditunda sebelumnya mental, mengingat namanya masuk dalam surat keputusan pelantikan.
Acara pelantikan itu dihadiri jajaran Forkopimda Kotim serta keluarga anggota DPRD terpilih. Para wakil rakyat itu dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/300/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kotim Masa Jabatan 2024-2029 yang dibacakan Sekretaris DPRD Kotim M Yusuf.
Sebelumnya juga dibacakan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/299/2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat Anggota DPRD Kotim dan Pimpinan Anggota DPRD Kotim masa jabatan 2019-2024.
Terkait sah atau tidaknya Ahyar menjadi anggota DPRD Kotim karena namanya ada disebutkan namun tak hadir dalam pelantikan, Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah janji merupakan ranah Sekretariat DPRD Kotim.
”Karena, yang melaksanakan pelantikan itu bukan KPU. KPU Kotim kewenangannya hanya sampai mengumumkan calon anggota DPRD terpilih berdasarkan hasil Pemilu 2024,” tegas Rifqi.
Setelah dilantik tersebut, para wakil rakyat itu berhak atas segala fasilitas yang diberikan. Mulai dari gaji hingga tunjangan. (ang/hgn/ign)