Napi Sampit Dapat ’Bonus’ Tahun Baru

Program Asimilasi Rumah

Napi Sampit Dapat ’Bonus’ Tahun Baru
ilustrasi/grafis aidil adri/riaupos

SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit memberikan ’bonus’ asimilasi di rumah lima warga binaan di awal tahun 2022. Program ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor: 43 Tahun 2021.

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Agung Supriyanto menjelaskan, Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 ini adalah Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang diterbitkan pada tanggal 29 Desember 2021.

“Permenkumham ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, namun dapat dilakukan pencabutan sewaktu-waktu apabila dinyatakan bahwa Covid-19 tidak ada lagi dan narapidana yang akan memperoleh program ini harus memenuhi syarat administratif maupun substantif yang telah ditentukan,” jelas Agung.

Agung mengucapkan selamat kepada lima warga binaan atas program asimilasi di rumah ini.

“Laksanakan ketentuan dan kewajiban serta tidak melakukan pelanggaran atas ketentuan yang berlaku. Apa bila melakukan tindak pidana kembali selama menjalani program ini, maka akan kami lakukan pencabutan atas Surat Keputusan asimilasi di rumah serta harus masuk ke dalam Lapas Sampit kembali,” tegas Kalapas.

Baca Juga :  Bawa Kabur Anak Gadis, Ketangkap Setelah Kecelakaan

Sementara, Kasi Binadik Lapas Sampit Suhaimi menambahkan, bahwa sebelum dilakukan proses pengeluaran terhadap lima narapidana, mereka diberi pengarahan sesuai ketentuan dan kewajiban yang harus dilaksanakan dan larangan yang tidak boleh dilakukan selama program ini.

“Proses serah terima ke lima narapidana tersebut dari Lapas kepada Bapas Sampit yang bertindak selaku Bapas Pembimbing dan Pengawas selama lima narapidana tersebut menjalani program asimilasi di rumah,” ucap Suhaimi. (ang/fm)



Pos terkait