SAMPIT – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng mengamankan dua warga Kabupaten Kotim terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan ini turut dibenarkan oleh Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah. Dua warga yang ditangkap bernama Ikur (49) dan Hana Widiawati (46).
Keduanya ditangkap di Jalan Putra Nelayan, RT 02, RW 01, Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotim, Selasa (4/1) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
”Sudah kami amankan. Keduanya berperan sebagai pembeli dan penjual,” kata Syaifullah dihubungi Radar Sampit.
Ia menyebutkan, barang bukti yang diamankan sebanyak tujuh paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 2,19 gram. Sabu tersebut didapatkan dari rumah Ikur yang menjadi sasaran penggerebekan.
”Saat digerebek, kedua pelaku ini baru saja melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu tersebut,” bebernya.
Penangkapan berawal ketika personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah yang berada di Jalan Putra Nelayan, Ujung Pandaran ada peredaran narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi dan mengamankan pelaku Ikur.
”Saat dibawa ke rumahnya (Ikur), petugas mendapati pelaku lainnya yakni Hana. Saat keduanya digeledah, petugas menemukan tujuh paket sabu siap edar,” ungkap Syaifullah.
Setelah penggerebekan, Ikur yang berprofesi sebagai nelayan, sedangkan Hana seorang ibu rumah tangga (IRT) itu langsung digelandang ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada petugas, Ikur mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari Hana sebesar Rp 2,5 juta. Sabu itu rencananya oleh Ikur mau diedarkan (dijual) lagi. Hana diketahui sering melakukan jual beli narkotika kepada para pengecer sabu.
”Atas perbuatan mereka, keduanya telah dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara,” tegas Kasatres Narkoba Polres Kotim. (sir/fm)