SAMPIT, radarsampit.com – S, pria 11 tahun warga Desa Tumbang Manggu, Kabupaten Katingan ini tak berkutik dibekuk polisi karena melakukan pencurian dump truk di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kasatreskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba membenarkan penangkapan pencuri truk ini. Dilaporkan, pelaku mencuri truk di kantor pembiayaan di Kota Sampit.
”Pelaku mendatangi gudang milik kantor pembiayaan dan mencuri dump truk,” kata Purba, Senin (4/3/2024) siang.
Akibat kejadian itu, perusahaan pembiayaan (leasing) mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
”Setelah mendapatkan laporan itu, kami langsung bergerak cepat mengamankan pelaku,” jelas Kasat.
Besrom menegaskan, dalam kasus ini, tersangka S dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan (curat) yang ancaman hukuman 7 tahun penjara. (sir/fm)