Residivis Pembobol Rumah Divonis Dua Kali akibat Kasus Berbeda

sidang
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos

NANGA BULIK, radarsampit.com – Jaidi Asmawi, petugas pencatat meter listrik (Kwh) PLN yang menjadi terdakwa kasus pencurian divonis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik dua kali.

Terdakwa divonis dua kali karena laporan berbeda dua korban pencurian. Pertama terdakwa beraksi di rumah polisi dan divonis hakim 18 bulan, sedang di rumah korban Dodi Furnaji dan terdakwa divonis 20 bulan.

Bacaan Lainnya

“Karena dituntut dalam dua perkara berbeda, yang bersangkutan juga divonis dua kali, sehingga total harus menjalani pidana penjara selama 38 bulan,” ungkap Ade Andiko, panitera Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

Diketahui, terdakwa melakukan pencurian di rumah Dodi Funarji. Terdakwa menggasak satu kamera dan satu jam tangan bermerek.

Akibat perbuatan  terdakwa, korban Dodi Funarji mengalami kerugian kurang lebih Rp13.310.000

Usai beraksi di rumah warga, terdakwa juga melakukan pencurian di rumah seorang anggota polisi dan apesnya, aksi pelaku terekam CCTV.

Baca Juga :  Narkoba Senilai Setengah Miliar Rupiah Diblender Lalu Dibuang

Bermodalkan rekaman video CCTV inilah, anggota Satreskrim Polres Lamandau berhasil menangkap Jaidi Asnawi. Berdasarkan interogasi petugas, terdakwa telah melakukan pencurian di 10 tempat kejadian perkara (TKP). (mex/fm)

 



Pos terkait