KUALA PEMBUANG,radarsampit.com – AA, pemuda 24 tahun ditangkap polisi karena mencuri dua unit sepeda motor warga Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.
Pelaku diamankan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Seruyan Hilir dibantu warga, Kamis (26/1).
Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto melalui Kapolsek Seruyan Hilir, IPDA Robby Sandrajaya membenarkan kejadian tersebut.
Kapolsek mengungkapkan, pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang sedang diparkir di garasi rumah.
“Saat itu sekitar pukul 03.50 WIB korban mendengar suara motor dihidupkan dari dalam rumah, korban langsung mengecek garasi dan dua motor milik korban sudah hilang,” ungkapnya.
Lanjut Robby menyampaikan, bahwa berdasarkan keterangan korban dan saksi, pelaku sempat dilakukan pengejaran yang saat itu melarikan diri ke arah Kota Kuala Pembuang.
Namun naas, motor yang dikendarai oleh pelaku mogok di tengah jalan sehingga korban mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri ke semak-semak d pinggir jalan. Kami bersama warga berhasil mengamankan pelakum,” tandas Robby. (ang/fm)