SAMPIT,Radarsampit.com – Personel Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) membekuk seorang perempuan yang ditengarai kerap melakukan jual beli narkoba jenis sabu.
Dia adalah SW (44), wanita bergaya tomboy itu ditangkap di rumahnya di Dusun Empeng, Desa Kapuk, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim.
Pelaku ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu. Dari tangannya, Polisi menemukan 5 paket sabu siap edar beserta barang bukti lainnya.
Saat dikonfirmasi, Kasatre Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengungkapkan, wanita yang ditangkap seorang pengedar.
”Pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkoba di rumahnya,” kata Bagus.
Selain sabu, petugas juga telah menyita uang tunai hasil penjual sabu sebanyak Rp 665 ribu. Atas temuan tersebut, SW terbukti bersalah.
Selanjutnya, ia beserta barang buktinya itu pun dibawa ke Mapolsek Mentaya Hulu. Didepan Polisi, SW mengaku baru memulai bisnis haramnya itu.
”Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. (sir/fm)