Nyabu Biar Kuat Mengemudi Akhirnya Dihukum 4 Tahun Bui

sidang narkoba
VIRTUAL : Joko Sutrisno, terdakwa kepemilikan sabu-sabu mengikuti sidang putusan Pengadilan Negeri Nanga Bulik. (RIA M. ANGGREANI/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Sopir pembawa buah jeruk dari Pontianak, Kalimantan Barat, Joko Sutrisno dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman.

“Hakim telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa  dengan pidana penjara selama 4  tahun dan denda  Rp800 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” kata Humas PN Nanga Bulik, Ade Andiko, Selasa (12/9).

Bacaan Lainnya

Usai mendengar putusan tersebut, terdakwa yang mengikuti sidang melalui panggilan video hanya bisa pasrah. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Seperti diinformasikan sebelumnya, terdakwa berdalih memakai sabu untuk doping agar kuat menyupir pada jarak tempuh yang jauh.

Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa  dengan  pidana penjara selama 6  tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun.

Baca Juga :  Bisnis Sabu Tetap Laris di Bulan Puasa

Pada sidang sebelumnya, dalam pledoinya yang dibacakan oleh kuasa hukumnya Tonny Pandiangan  terdakwa meminta dibebaskan atau dilepaskan dari dakwaan dan tuntutan karena menganggap pasal yang digunakan untuk menjerat terdakwa kurang tepat.

Menurutnya, terdakwa menguasai atau memiliki barang tersebut sesuai dengan niat terdakwa untuk doping (menambah stamina) agar kuat membawa mobil, karena barang yang dibawa adalah jeruk yang masuk kategori barang cepat busuk.

Diketahui, terdakwa tertangkap saat membawa mobil pickup berisi buah jeruk dari Pontianak menuju Pangkalan Bun. Kemudian ia terjaring razia yang dilakukan oleh jajaran Polres Lamandau.

Lalu hasil penggeledahan ditemukan 1  lembar alumunium foil warna hitam bekas rokok, saat dibuka dalam lipatan tersebut  didapat 3  bungkus plastik klip berukuran kecil berisi narkotika jenis sabu.

Dan terdakwa mengakui jika sabu tersebut ia beli sendiri dan dikonsumsi pribadi agar ia kuat mengendarai mobil tanpa istirahat meskipun perjalanan Panjang. (mex/fm)



Pos terkait