Gadaikan Mobil Tetangga, Kabur ke Kendal, Warga Pangkalan Bun Ini Dijemput Polres Kobar

penggelapan mobil
TERSANGKA: Gusti Reza Iman Adam, tersangka penggelapan dua mobil saat dihadirkan di Mapolres Kobar, Selasa (12/9/2023). (SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Gusti Reza Iman Adam, warga Jalan Landak, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), dijemput paksa oleh jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Barat di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah. Pria  ini terlibat penggelapan dua mobil sewaan. Dia memperdaya pemilik mobil yang tidak lain adalah tetangganya sendiri. Tersangka menggelapkan dua unit mobil tersebut  untuk memenuhi kebutuhan hidup serta membayar utang.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan, modus tersangka dalam menjalankan aksinya dengan berpura-pura meminjam mobil milik Gusti Supiansyah dengan cara menyewa. Mobil tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya digadaikan oleh tersangka.

Bacaan Lainnya

“Kendaraan roda empat milik korban disewa dengan alasan untuk dipakai keperluan pribadi. Ternyata kendaraan roda empat yang disewa dari korban tersebut digadaikan kepada orang lain,” bebernya, Selasa (12/9/2023).

Setelah itu, tersangka mengincar korban lainnya yang juga masih tetangganya sendiri bernama Jemari. Mobil yang ia sewa tersebut juga digadaikan.

Baca Juga :  Pengawasan Masuk Kobar Diperketat

Setelah berhasil menggadaikan dua kendaraan milik korban, tersangka melarikan diri ke Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Berkat penyelidikan kepolisian dan informasi yang diperoleh Satreskrim Polres Kobar, keberadaan tersangka terendus. Beberapa anggota menyusul ke Kendal untuk membawa tersangka ke Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Akibat penggelapan mobil jenis Wuling Confero KH 1135 GT, Gusti Supiansyah menderita kerugian Rp100 juta. Sementara Jemari yang selaku pemiliki Toyota Avanza H 1340 AP rugi sebesar Rp108 juta. “Akibat perbuatannya, GRIA disangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara,” pungkasnya. (tyo/yit)

 



Pos terkait