PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Sekolah-sekolah di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dilarang melakukan pungutan terhadap para siswa. Masyarakat diminta untuk melaporkan ke Saber Pungli Polres Kobar bila menemui adanya pungli.
Hal itu ditegaskan oleh Kasatgas Pencegahan UPP Saber Pungli Kasatbinmas Polres Kobar Iptu Wiyoto saat menggelar sosialisasi yang diikuti oleh orang tua siswa, guru serta staf MIS Al Miftah, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Rabu (18/9).
“Aktivitas sosialisasi ditujukan untuk mengantisipasi terjadinya pungutan liar,” ujarnya.
Bila ada sekolah yang melakukan pemungutan liar terhadap siswa, bisa segera dilaporkan melalui call center saber pungli Kabupaten Kobar.
“Setelah kami lakukan sosialisasi, bilapun ada pelanggaran dan diketahui adanya pungutan liar, tim akan menegur kepala sekolah atau bahkan melakukan tindakan yang sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para guru tidak salah langkah dalam mengambil kebijakan. Selain itu, sosialisasi ini diharapkan dapat mencegah upaya pungli dan pelayanan kepada masyarakat dapat dirasakan oleh masyarakat sebaik mungkin dan terhindar dari pungutan pungutan di luar ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Dengan begitu maka pungli dapat dicegah dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. (tyo/yit)