Ortu Bayi Polisikan Dugaan Malpraktik RSUD Doris Sylvanus

doris sylvanus
LAPORAN: Pasangan suami istri (pasutri) Afner Juliwarno dan Meiske Angglelina Virera Tambunan melapor ke Polda Kalteng didampingi kuasa hukumnya Parlin B Hutabarat, Senin (5/2/2024). (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Pasangan suami istri (pasutri) Afner Juliwarno dan Meiske Angglelina Virera Tambunan akhirnya menempuh jalur hukum atas kematian anaknya saat ditangani di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya. Keduanya melapor Ke Polda Kalteng didampingi kuasa hukum Parlin B Hutabarat, Senin (5/2/2024).

Parlin mengatakan, kematian bayi Afner dan Meisme patut diduga karena kelalaian dari tenaga medis rumah sakit, yang bisa disebut sebagai tindak pidana malpraktik medik sebagaimana ketentuan Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 359 KUHP.

Bacaan Lainnya

”Kami meminta Polda Kalteng segera menindaklanjuti pengaduan ini sebagai bentuk proses penegakan hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Parlin menurutkan, dalam laporan tersebut pihaknya menyampaikan beberapa alat bukti. Pelaporan dilakukan karena adanya dugaan diagnosis dari dokter tidak dilakukan dengan baik dan benar.

Bayi semula didiagnosa mengalami penyakit Megacolon Congenital/Hirschsprung. Namun, berubah menjadi Atresia setelah selesai dilakukan tindakan operasi.

Baca Juga :  Jadi Pesakitan, Pejabat Katingan Ini Sebut Ada Kejanggalan Penanganan Korupsi

”Dugaan diagnosis yang tidak benar membuat orang tua bayi tidak mendapat penjelasan yang memadai sebagaimana dimaksud Pasal 293 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelasnya.

Dia menambahkan, diduga terjadi kelalaian tenaga medis atau tenaga kesehatan RSUD dr Doris Sylvanus yang mengakibatkan bayi meninggal dunia. Hal itu juga bertentangan dengan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kemudian, Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang ditakukan sumber daya manusia kesehatan rumah sakit.

Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD Doris Sylvanus Devi Novianti Santoso mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya laporan terkait dugaan malpraktik tersebut.

”Sebagai Warga Negara Indonesia yang patuh terhadap hukum, tentunya kami akan mematuhi segala prosedur yang akan berjalan,” katanya. (daq/ign)



Pos terkait