Pak Tani Nyambi Jual Sabu

bandar sabu antang kalang
NARKOBA : Unit Reskrim Polsek Antang Kalang menggeledah kediaman bandar sabu, Selasa (28/3) malam. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

SAMPIT, Radarsampit.com – Pertualangan JU (35) di dunia narkoba jenis sabu berakhir, setelah polisi mengendus bisnis haram pelaku.

JU ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Antang Kalang, Kotawaringin Timur, Selasa (28/3) malam.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Saat dikonfirmasi Radar Sampit, Kapolsek Antang Kalang Iptu M Affandi membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, dari pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 48 paket sabu.

”Benar. Kami ada mengamankan satu orang diduga sebagai bandar sabu,” ucap Affandi kepada Radar Sampit, Kamis (30/3) siang.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini bermula berkat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba.

Bermodal informasi warga, Tim Unit Reskrim Polsek Antang Kalang pun langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam penyelidikan, Polisi mengarah ke pelaku JU yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Dan benar saja, saat hendak ditangkap, JU berusaha melarikan diri dari sergapan petugas.

Baca Juga :  Dituntut Dua Tahun Penjara setelah Gelapkan Miliaran Uang Miras

Namun, berkat kesigapan anggota, JU yang berprofesi sebagai petani itu akhirnya diamankan beserta barang buktinya yakni 48 paket sabu.

”Pelaku kami jerat Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait