Pakai Sabu untuk Doping, Sopir Truk di Lamandau Jadi Pesakitan 

ilustrasi persidangan
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos

NANGA BULIK, radarsampit.com – Persidangan Joko Sutrisno (43), terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu masih bergulir di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.

Rabu (6/9), persidangan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) kembali digelar. Terdakwa melalui kuasa hukumnya, Tonny Pandiangan SH membacakan pembelaan dan meminta dibebaskan atau dilepaskan dari dakwaan dan tuntutan  pidana penjara selama 6  tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 1 tahun.

Bacaan Lainnya

Tonny membeberkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut terdakwa dengan  dakwaan kedua yakni  melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, berbunyi ‘Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp. 8 miliar’.

Baca Juga :  Pastikan Tenaga Kontrak Diperpanjang

“Bahwa penerapan pasal ini kurang tepat didakwakan kepada terdakwa, karena berdasarkan fakta persidangan, terdakwa adalah Penyalahgunaan Narkotika. Terdakwa tidak bisa dipersangkakan dengan pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, meskipun kedapatan menguasai narkotika dan tepat apabila dipersalahkan melanggar pasal 127 ayat 1 UU Narkotika,” kata Tonny.

Menurutnya, pertimbangan hal yang mendasar adalah terdakwa menguasai atau memiliki barang tersebut sesuai dengan niat atau maksud terdakwa untuk doping (menambah stamina) agar kuat mengendarai mobil, karena barang yang dibawa adalah jeruk yang masuk kategori barang cepat busuk.

Diketahui, terdakwa tertangkap saat membawa mobil pikap berisi buah jeruk dari Pontianak menuju Pangkalan Bun. Kemudian ia terjaring razia yang dilakukan oleh jajaran Polres Lamandau.

Lalu hasil penggeledahan ditemukan 1  lembar alumunium foil warna hitam bekas rokok, saat dibuka dalam lipatan tersebut  ditemukan 3  bungkus plastic klip berukuran kecil berisi narkotika jenis sabu.

Terdakwa mengakui jika sabu tersebut dibeli sendiri dan dikonsumsi pribadi, agar ia kuat mengendarai mobil tanpa istirahat meskipun perjalanan panjang. (mex/fm)



Pos terkait