Oknum Wartawan Online Rekayasa Pencurian Limbah B3 Rumah Sakit

oknum wartawan
DALANG PENCURIAN: Tersangka Soepandi alias Pendik diamankan di Polsek Simokerto. (ISTIMEWA)

SURABAYA, radarsampit.com – Polisi mengamankan tersangka Zainal, 25, warga Surabaya, karena diketahui pencurian limbah jarum suntik dan bekas infus di RSUD dr Soewandhie, Surabaya. Polsek Simokerto akhirnya menambah satu tersangka lagi.

Tersangka Soepandi alias Pendik, oknum wartawan media online di Surabaya, diduga merekayasa dan memerintahkan Zainal untuk mencuri. Saat ini Pendik ditahan di Polsek Simokerto, Surabaya.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Simokerto Kompol Dwi Nugroho mengatakan, penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur. Setelah diinterogasi, Zainal mengaku diperintah oleh Pedik untuk mencuri limbah bahan beracun dan berhaya (B3) di yang seharusnya dimusnahkan. Ternyata, ini dilakukan Pendik untuk bahan pemberitaan medianya.

“Tersangka P meminta Z untuk mengambil limbah rumah sakit tersebut,” kata Kompol Dwi di Surabaya, Selasa (5/9).

Dia menambahkan, tersangka Pendik meminta Zainal mengambil limbah B3 di RSUD Soewandhi untuk bahan pemberitaan. Ia bermaksud merekayasa kejadian ini untuk menciptakan citra buruk rumah sakit terkait pengelolaan limbah.

Baca Juga :  Tepergok Curi Sarang Walet, Satu Tertangkap, Dua Pelaku Buron

Tersangka Pendik juga merekam aktivitas Zainal membawa limbah. Kemudian menyuruhnya membuang ke tempat pembuangan sementara (TPS). “Ia mengondisikan agar seolah-olah pihak rumah sakit tidak sesuai SOP (standard operating procedure) dalam pengelolaan limbah,” kata Kompol Dwi.

Pemberitaan dan beberapa rekaman hasil rekayasa Pendik diduga digunakan pula untuk memeras pihak rumah sakit. Juga Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya. “Ia menggunakan video dan berita di media daringnya untuk mendapatkan sesuatu (memeras). Meskipun belum sempat berhasil sudah kami amankan terlebih dahulu,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Soepandi alias Pendik disangkakan dengan pasal berlapis. Yaitu, Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait kabar bohong, serta pencemaran nama baik Pasal 310 ayat 1 KUHP. Polisi masih terus menyelidiki kasus ini. Sebab, diduga ada dua pelaku lagi yang terlibat dalam kasus rekayasa limbah B3 tersebut. (gun/rek)



Pos terkait