KUALA PEMBUANG, radarsampit.com – Kehadiran sepeda listrik menjadi polemik pasca banyaknya pelanggaran yang umumnya dilakukan oleh anak di bawah umum, khususnya di kota Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan.
Kasatlantas Polres Seruyan, Iptu Prio Amboro mengatakan, sekarang banyak terlihat anak di bawah umur tanpa pengawasan orang tua mengunakan sepeda listriknya di jalan besar tanpa mengenakan helm.
“Secara regulasi juga sudah dikatakan bahwa wajib mengunakan helm dan diawasi oleh orang tua, jangan sampai orang tua sendiri abai terhadap anaknya. Takutnya akan berdampak besar seperti kecelakaan dan lain sebagainya,” kata Amboro saat ditemui Radar Sampit di ruang kerjanya, Rabu (6/9/2023).
Menurutnya, memberikan keleluasaan terhadap anak saat menggunakan sepeda listrik hingga melintas di jalan raya adalah hal yang salah.
Amboro menegaskan bahwa ada pelarangan dari penggunaan sepeda listrik di jalanan Kota Kuala Pembuang. Apalagi, bagi mereka yang menggunakan sepeda listrik di bawah umur 12 tahun.
“Untuk yang melanggar kami berikan teguran dan peringatan dulu secara humanis, dan memanggil orang tuanya untuk mendampingi,” jelasnya.
Kata Amboro, sepeda listrik tidak diperuntukkan di jalan raya. Idealnya, sepeda listrik hanya digunakan untuk di luar jalan raya dengan jarak tempuh pendek. “Pemberian sepeda listrik kepada anak berisiko tinggi. Apalagi, sejumlah sepeda listrik memiliki kecepatan yang relatif tinggi,” tandasnya. (rm-105/fm)