Paket Sabu Via Ekspedisi Diselidiki Polisi

Sabudikirimi via jasa ekspedisi J&T
GAGAL EDAR : Polisi beberapa hari lalu mengamankan paket sabu yang dikirimi via jasa ekspedisi J&T Kota Sampit.

SAMPIT – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim hingga kini masih menyelidiki kasus narkotika jenis sabu yang dikirim dari Jawa Timur ke Sampit melalui jasa ekspedisi J&T.

Diduga, narkotika jenis sabu tersebut milik Husin (37) yang ditangkap polisi saat menerima paket kiriman di Kantor J&T, Jalan MT Haryono, Sabtu (19/3) lalu.

”Hasil pemeriksaan kami, narkotika jenis sabu itu adalah miliknya (Husin),” kata Kasat Narkoba Polres Kotim AKP I Made Rudia saat dikonfirmasi Radar Sampit, Kamis (24/3).

Menurutnya, sabu itu rencananya akan diedarkan kembali. Namun katanya, pelaku enggan berkomentar terkait ke mana sabu tersebut rencananya akan diedarkan.

Hal itu membuat petugas sedikit kesulitan untuk mengembangkan kasus.

”Saat ini kami masih mendalami keterangan pelaku. Termasuk apakah sudah sering dirinya  menerima paketan sabu dari jasa pengiriman (J&T-red) tersebut,” kata Rudia.

Sementara, peredaran narkoba di Kabupaten Kotim, Sampit, terus diungkap oleh pihak Kepolisian. Bahkan, sejak Januari hingga Februari Tahun 2022 lalu, Polisi telah berhasil mengungkap sedikitnya 23 kasus dengan mengamankan 32 orang tersangka.

Baca Juga :  Bupati Kotim Minta Perangkat Daerah Percepat Serapan Anggaran

Para pelaku yang diamankan, berprofesi mulai dari ibu rumah tangga, buruh, wiraswasta hingga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini membuktikan bahwa Polisi tidak memandang bulu dalam memerangi peredaran barang haram tersebut.

Meski di masa pandemi Covid-19, peredaran narkoba terus terjadi. Hal itu dikarenakan situasi ekonomi yang sulit menjadi alasan para pelakunya nekat mengedarkan narkoba. (sir/fm)

 



Pos terkait