PANTANG MENYERAH! 20 Tahun Warga Sebabi Melawan PT Buana Artha Sejahtera

Minta Warga Ganti Kerugian Materiil Rp53,55 Miliar dan Immateriil Rp100 Miliar

warga sebabi
PERLAWANAN: Ratusan warga menggelar aksi dan melarang pihak PN Sampit yang dikawal aparat keamanan bersama pihak terkait memasuki areal lahan sengketa, Jumat (21/6/2024). (RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Sidang lanjutan gugatan perdata PT Buana Artha Sejahtera (BAS), anak perusahaan perkebunan Sinar Mas Grup terhadap warga Desa Sebabi yang bergulir di Pengadilan Negeri Sampit harus tertunda. Ratusan warga menghadang rombongan PN Sampit yang dikawal aparat dan melarang mereka memasuki area sengketa.

Persidangan yang memasuki agenda pemeriksaan setempat oleh hakim dan para pihak terkait itu tak bisa dilaksanakan. Warga tak mengizinkan area konflik itu dimasuki karena telah dipasang hinting dan dilakukan ritual adat. Hinting adat itu bisa dibuka asalkan ada perdamaian, yakni penyelesaian ganti rugi tanah warga.

Bacaan Lainnya

”Selama 20 tahun kami memperjuangkan hak kami atas tanah ini, tapi tak kunjung direspons perusahaan. Hari ini kami melarang siapa pun masuk lokasi itu, karena di situ ada hukum adat yang harus kita hargai,” tegas Petrus Limbas, salah satu warga yang digugat perusahaan.

Menurut Petrus, aksi pihaknya bukan berarti tak menghormati Pengadilan Negeri Sampit. Hukum adat yang berlaku tanpa mengesampingkan hukum positif. Namun, pihaknya menginginkan agar kepala adat dihadirkan dalam sidang pemeriksaan setempat. ”Kami minta agar damang juga dihadirkan,” tegasnya.

Sementara itu, perdebatan antara kuasa hukum Sinar Mas Winanto Kusuma dan warga terus terjadi. Warga silih berganti meneriakkan aspirasinya, hingga akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit membatalkan agenda sidang dan mengabulkan keinginan warga mengundang Damang atau kepala adat yang rencananya pekan depan.

Kuasa hukum warga dari Kantor Hukum Law Office Truth & Justice, LBN Tungkup mengatakan, tanah itu merupakan milik warga yang digarap sejak 20 tahun lalu oleh PT BAS. Tanah ulayat milik Suku Dayak Tamuan.

Sengketa itu berawal dari perusahaan yang tidak pernah bersosialisasi dan melakukan ganti rugi kepada warga. Pada tahun 2004, perusahaan datang dan langsung menggusur areal ladang dan kebun warga tersebut.

Sejak saat itulah warga memperjuangkan tanahnya agar diselesaikan perusahaan. Bahkan, Pemkab Kotim telah membentuk tim untuk menyelesaikan persoalan penggarapan sekitar 1.200 hektare lahan itu. Namun, tak kunjung diselesaikan pihak perusahaan. Akibatnya, pada 2023 lalu, warga Sebabi memutuskan menduduki lahan itu dan tinggal di atasnya.

”Ini karena tidak ada penyelesaian sejak tahun 2004 dan di sini adalah tanah milik warga. Memang benar tanah itu belum pernah ada ganti rugi sama sekali dari pihak perusahaan Sinas Mas,” katanya.

Selama setahun terakhir ini, warga menduduki dan berdiam di atas lahan yang sudah ditanami kelapa sawit dan berproduksi tersebut. Atas keputusan kepala adat setempat, akhirnya lahan itu dilakukan hinting adat, yang berarti pihak perusahaan tidak diperkenankan masuk areal sebelum ada penyelesaian dan solusi.

Hal itu membuat PT BAS melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sampit. PT BAS dalam gugatannya pun menuntut warga membayar kerugian materiil sebesar Rp53,55 miliar dan ganti kerugian immateriil sebesar Rp100 miliar secara tunai, ditambah bunga sebesar 6 persen per tahun terhitung sejak melayangkan gugatan itu  di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit sampai seluruhnya dibayar lunas. (ang/ign)

Pos terkait