SAMPIT, radarsampit.com – Seorang pemuda di Kota Sampit, ZE (19), hanya bisa tertunduk malu saat digiring aparat kepolisian ke Mapolres Kotim. Dia ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah hotel ternama di Sampit.
Kasatreskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, pelaku ditangkap karena menjajakan anak di bawah umur untuk melayani nafsu pria hidung belang. ”Korban disuruh melayani tamu laki-laki untuk berhubungan badan,” kata Lajun, Sabtu (8/7).
Lajun menuturkan, pelaku mematok tarif sebesar Rp800 ribu dengan pembayaran di muka untuk sekali kencan. ”Setiap pembayaran, pelaku mendapatkan Rp300 ribu,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan TPPO. ”Adapun ancaman pidananya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” katanya. (sir/ign)