Patuhi Putusan PTUN, Pemkab Kotim segera Kembalikan Jabatan Sanggul

Putusan PTUN
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sanggul Lumban Gaol yang menggugat Bupati Kotim

SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor siap menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotim Sanggul Lumban Gaol. Halikinnor menegaskan tak akan banding terkait putusan tersebut.

”Saya tidak lakukan banding, karena saya mantan ASN. Saya sebagai pembina ASN. Saya memikirkan bagaimana yang terbaik untuk aparatur sipil negara (ASN),” kata Halikinnor, Rabu (19/5).

Halikinnor menuturkan, jabatan Sanggul akan segera dikembalikan seperti semula. ”Otomatis kami akan ikuti sesuai ketentuan. Saya akan kembalikan jabatan yang bersangkutan agar aktif kembali bekerja. Kami bangun lagi teamwork karena perlu orang yang mau bersungguh-sungguh bekerja keras membangun Kotim,” katanya.

Saat dikonfirmasi, Sanggul merespons pernyataan Bupati Kotim dengan penuh rasa syukur. ”Saya dipanggil menghadap ke Rujab. Saya bersyukur akhirnya polemik ini dapat diselesaikan secara damai. Beliau menyatakan tidak banding dan menjalankan putusan PTUN Palangka Raya,” kata Sanggul.

Sanggul mengaku mengambil hikmah dan pembelajaran dari kejadian tersebut. Dia suap menjalankan amanah dalam bertugas sebagai ASN.

Baca Juga :  Bisnis Haram di Kalteng Sulit Diredam, Rokok dan Miras Ilegal Terus Beredar

”Tinggal menunggu realisasinya dalam satu atau dua minggu. Saya siap menjalankan tugas dan perintah dengan sungguh-sungguh seperti yang sudah diamanahkan kepada saya.  Dari semua masalah ini, saya sebagai ASN mengambil hikmah dan pembelajaran,” katanya. (hgn/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *