NANGA BULIK, radarsampit.com – Polres Lamandau, Kalimantan Tengah bekuk lima orang komplotan kurir dan pengedar narkotika jenis sabu. Sebagai barang bukti, aparat menyita sabu seberat 33 kilogram lebih.
Sabu kualitas tinggi ini dikirim dari wilayah Kalimantan Barat dan saat masuk ke Kalimantan Tengah langsung disergap jajaran Polres Lamandau pada Sabtu (18/5/2024). Rencananya sabu bernilai miliaran rupiah itu akan dikirim ke Kalimantan Selatan.
“Sabu tersebut seberat 33, 838 kilogram” ungkap Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto saat press rilis, Rabu (22/5/2024)
Kapolda juga menyebut bahwa untuk pengembangan kasus yang cukup besar ini tidak hanya pada pasal penyalahgunaan narkotika, namun bisa dikembangkan ke dugaan pasal pencucian uang.
“Saya ucapkan terima kasih kepada pejuang pemberantas narkoba Polres Lamandau yang mampu mencegah peredaran narkoba ini,” lanjutnya.
Selain sabu aparat juga mengamankan sejumlah uang tunai, handphone, ATM bank, sepeda motor dan mobil.
Dalam rilis tersebut, Kapolda juga didampingi Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono dan juga Pj Bupati Lamandau Lilis Suryani. (sla)