GAWAT! Kasus Dana Hibah KONI Kotim Berpotensi Jerat Banyak Tersangka

geledah koni kotim
PENGGELEDAHAN: Tim penyidik Kejati Kalteng saat melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kotim, Senin (20/5/2024). (KEJATI KALTENG UNTUK RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait alokasi dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diperkirakan akan menyeret tersangka. Apalagi statusnya sudah ditingkatkan dari ke penyidikan.

”Kalau secara hukum, melihat persoalan KONI ini akan ada tersangka yang bertanggung jawab terhadap indikasi tindak pidana korupsi tersebut. Sebab, status hukumnya sudah  naik ke penyidikan. Artinya, ada pelanggaran hukumnya,” kata praktisi hukum di Kotim Bambang Nugroho, Selasa (21/5/2024).

Bacaan Lainnya

Menurut Bambang, melihat dari perkembangan yang mengemuka, kasus itu tidak berdiri sendiri. Terjadinya kerugian negara tentunya melibatkan banyak pihak. Dalam perkara itu, Kejati Kalteng sebelumnya telah memeriksa lebih 50 saksi.

”Kalau melihat konstruksi kasus secara utuh, bisa saja penyidik akan menyeret banyak tersangka atau berjemaah,” kata Bambang.

Baca Juga :  Dua Warga Diserang dengan Senjata Tajam

Bambang melanjutkan, nilai anggaran miliaran yang terindikasi disalahgunakan bukan nilai yang kecil. Dia memperkirakan dalam waktu dekat penyidik Kejati Kalteng akan segera mengumumkan tersangka perkara itu.

”Kalau yang beredar informasinya memang akan banyak tersangka. Akan tetapi, sekali lagi kasus hukum ini bukan asumsi, tetapi berdasarkan peran dan alat bukti, sehingga terjadinya korupsi tersebut,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, indikasi berjemaah terlihat dari pola pemeriksaan penyidik yang lebih dulu menjaring saksi dari tingkat terkecil hingga pentolan pejabat eksekutif dan legislatif.

Adapun rentetan anggaran yang disoal merupakan hibah selama tiga tahun dari Pemkab Kotim. Anggaran ini berada di pos Dinas Pemuda dan Olahraga Kotim berdasarkan proposal usulan anggaran dari KONI.

Usulan anggaran diajukan ke DPRD Kotim melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Oleh DPRD, dalam hal ini Komisi III yang membidangi dan TAPD dibahas dan disepakati masuk Perda APBD Kotim.

Setelah disetujui dan mendapatkan evaluasi dari Gubernur Kalteng, anggaran itu dikucurkan kepada KONI Kotim. Dana itu selanjutnya akan didistribusikan kepada masing-masing cabang olahraga (cabor) berdasarkan proposal usulan.



Pos terkait