SAMPIT, radarsampit.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait alokasi dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diperkirakan akan menyeret tersangka. Apalagi statusnya sudah ditingkatkan dari ke penyidikan.
”Kalau secara hukum, melihat persoalan KONI ini akan ada tersangka yang bertanggung jawab terhadap indikasi tindak pidana korupsi tersebut. Sebab, status hukumnya sudah naik ke penyidikan. Artinya, ada pelanggaran hukumnya,” kata praktisi hukum di Kotim Bambang Nugroho, Selasa (21/5/2024).
Menurut Bambang, melihat dari perkembangan yang mengemuka, kasus itu tidak berdiri sendiri. Terjadinya kerugian negara tentunya melibatkan banyak pihak. Dalam perkara itu, Kejati Kalteng sebelumnya telah memeriksa lebih 50 saksi.
”Kalau melihat konstruksi kasus secara utuh, bisa saja penyidik akan menyeret banyak tersangka atau berjemaah,” kata Bambang.
Bambang melanjutkan, nilai anggaran miliaran yang terindikasi disalahgunakan bukan nilai yang kecil. Dia memperkirakan dalam waktu dekat penyidik Kejati Kalteng akan segera mengumumkan tersangka perkara itu.
”Kalau yang beredar informasinya memang akan banyak tersangka. Akan tetapi, sekali lagi kasus hukum ini bukan asumsi, tetapi berdasarkan peran dan alat bukti, sehingga terjadinya korupsi tersebut,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, indikasi berjemaah terlihat dari pola pemeriksaan penyidik yang lebih dulu menjaring saksi dari tingkat terkecil hingga pentolan pejabat eksekutif dan legislatif.
Adapun rentetan anggaran yang disoal merupakan hibah selama tiga tahun dari Pemkab Kotim. Anggaran ini berada di pos Dinas Pemuda dan Olahraga Kotim berdasarkan proposal usulan anggaran dari KONI.
Usulan anggaran diajukan ke DPRD Kotim melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Oleh DPRD, dalam hal ini Komisi III yang membidangi dan TAPD dibahas dan disepakati masuk Perda APBD Kotim.
Setelah disetujui dan mendapatkan evaluasi dari Gubernur Kalteng, anggaran itu dikucurkan kepada KONI Kotim. Dana itu selanjutnya akan didistribusikan kepada masing-masing cabang olahraga (cabor) berdasarkan proposal usulan.
”Apalagi kalau sampai DPRD juga diperiksa. Artinya di situ ada kaitan dari lembaga itu dalam pusaran kasus korupsi ini,” katanya.
Bambang meyakini aparat penegak hukum akan profesional mengusut perkara tersebut. Sebagai masyarakat, pihaknya mendorong agar kasus tersebut dikupas tuntas. ”Karena hukum berbicara alat bukti dan fakta, maka saya kira penyidik akan bekerja secara profesional dan tidak bisa diintervensi,” katanya.
Kejati Kalteng sebelumnya menggeledah tiga kantor di Sampit Senin (20/5/2024) lalu. Kantor yang diobok-obok, yakni KONI Kotim, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kotim. Penggeledahan paling lama dilakukan di KONI yang memakan waktu tujuh jam lebih. Perburuan alat bukti tersebut melibatkan pengamanan dari Polisi Militer (PM).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengatakan, tim penyidik masih mendalami lebih lanjut alat bukti yang didapatkan. Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud.
Dodik mengungkapkan, kucuran anggaran yang diusut totalnya sebesar Rp30,24 miliar dalam rentang waktu tiga tahun. Rinciannya, tahun 2021 sebesar Rp3.264.278.165; 2022 sebesar Rp8.748.750.000; dan 2023 sebesar Rp18.228.000.000.
”Dana hibah tersebut digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan, seperti pengembangan dan pembinaan atlet, serta membantu pembiayaan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Kalteng XII 2023 di Sampit,” ujarnya.








