Progres Penyelesaian Pasar Mangkikit Terkendala Perbup

MANGKIKIT
BELUM OPERASIONAL: Bangunan Pasar Mangkikit yang belum juha operasional. (RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Rencana Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil alih bangunan Pasar Mangkikit belum bisa terealisasi akibat terkendala belum terbitnya peraturan bupati terkait hal itu. Dasar hukum penyelesaian proyek mangkrak tersebut masih diupayakan selesai.

”Pemkab Kotim akan memberikan bangunan aset aktif dan juga modal untuk operasional yang dikelola perumda. Sebelum benar-benar dilakukan ambil alih aset, Perbup terkait turunan aturan tentang Perumda Pasar harus diterbitkan dulu, baru bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya,” kata Zulhaidir, Kepala Diskop UKM Perdagangan dan Perindustrian Kotim, Senin (20/5/2024).

Bacaan Lainnya
Gowes

Zulhaidir menjelaskan, pembuatan perbup memerlukan proses panjang. Perlu ada harmonisasi peraturan yang dilaporkan ke Kemenkumham dan Biro Hukum Pemprov Kalteng. ”Saat ini perbup itu masih dilakukan revisi, setelah itu diserahkan ke bagian hukum dan ke bagian ekonomi. Kalau sudah selesai, bisa diterbitkan Bupati Kotim,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kompak Edarkan Sabu, Pasangan Sejoli Akhirnya Dipenjara

Setelah perbup diterbitkan, pihaknya akan merekrut struktur organisasi pembentukan Perumda Pasar Bahayak melalui proses lelang untuk menentukan dewan direksi. Perumda tersebut akan bekerja sama dengan pengelola Pasar Mangkikit untuk operasional fungsi bangunan.

”Pembentukan perumda masih terus berproses. Perda sudah selesai dan saat ini sudah sampai di tahap rancangan perbup yang akan selesai secepatnya,” tegasnya.

Pihaknya juga menginginkan persoalan Pasar Mangkikit cepat selesai. Namun, semuanya harus melalui proses. Ada tahapan dan prosedur yang melibatkan instansi terkait, sehingga pemerintah harus hati-hati menangani persoalan itu.

Dia melanjutkan, proses pengambilalihan aset bangunan harus dipastikan clear, sehingga ketika Pasar Mangkikit dikelola perumda tidak menimbulkan permasalahan baru.

”Semua permasalahan harus clear dulu. Sebelum dikelola Perumda, PT HEJ (Heral Eranio Jaya) harus mengembalikan uang pedagang yang sebelumnya sudah menyetor,” katanya.

Persoalannya, pedagang yang mengaku sudah menyetor membeli lapak tidak hanya ke PT HEJ. Ada pula yang melalui oknum, sehingga ditanya berapa pedagang yang sudah menyetor dana ke PT HEJ, belum pasti jumlahnya.



Pos terkait