SAMPIT, radarsampit.com – Pelaku pembakaran sepeda motor di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berinisial W akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian. Hal ini disampaikan Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Aria Tanjun, saat dihubungi Radar Sampit, Kamis (4/1/2024).
Menurut Aria, pelaku dijerat Pasal 406 KUHPidana tentang pengerusakan dengan ancaman maksimal dua tahun kurungan penjara. ”Saat ini pelaku pembakaran sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Aria.
Diketahui, aksi pembakaran sepeda motor tersebut terjadi pada Rabu (20/12/2023) malam, tepat di depan Kantor Kecamatan Cempaga Hulu. Peristiwa itu bahkan sempat membuat warga gempar.
Warga yang tak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian setempat. Tak lama, pelaku yang dalam pengaruh alkohol itu pun langsung diamankan. ”Saat kejadian pelaku tersinggung dengan salah satu warga di sekitar Kantor Kecamatan. Karena pengaruh alkohol itulah membuat pelaku emosi dan langsung membakar kendaraan warga,” pungkas Kapolsek Cempaga. (sir/fm)