Pembalap Liar Melanggar Banyak Aturan

Razia Belum Ampuh Bikin Jera Pembalap Liar, Polisi Amankan 12 Remaja

balap liar sampit
MERESAHKAN: Aparat saat mengamankan sejumlah remaja yang melalukan aksi balap liar di Jalan Samekto, Kecamatan Baamang, Sampit, Sabtu (10/10). (KASATLANTAS POLRES KOTIM FOR RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Gencarnya penindakan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap aksi balapan liar di Kota Sampit, belum ampuh membuat jera para pelakunya. Padahal, aksi yang dilakukan tersebut menabrak banyak aturan serta membahayakan nyawa orang lain.

Hal itu terlihat dari hasil razia aparat yang menjaring 12 remaja saat sedang balapan liar di Jalan Samekto, Kelurahan Baamang Hulu, Sampit, Sabtu (9/10) sore. Aksi mereka membuktikan razia yang digelar aparat tak membuat nyali para pembalap liar ciut.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Kasat Lantas Polres Kotim AKP Salahhidin mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi sering terjadinya aksi balap liar di lokasi tersebut. Satlantas bersama Tim Jelawat Sat Samapta Polres Kotim langsung menindaklanjuti dengan menyisir lokasi.

”Kami melihat ada segerombolan anak remaja sedang melakukan aksi balap liar. Mereka pun langsung diamankan,” kata Salahhidin, Minggu (10/10).

Selain menciduk belasan remaja, tim gabungan juga mengamankan 12 kendaraan yang digunakan untuk balap liar. Belasan kendaraan tersebut langsung ditilang.

Baca Juga :  Balap Liar di Pangkalan Bun makin Meresahkan

”Selain untuk aksi balap liar, 12 kendaraan itu menggunakan knalpot brong. Selain membahayakan nyawa para remaja itu sendiri, mereka juga membahayakan nyawa orang lain,” ujar Salahhidin.

Salahhidin juga meminta masyarakat, khususnya pengendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dengan tidak memodifikasi kendaraannya. Selain itu, selalu membawa kelengkapan surat kendaraan.

”Saya minta kepada masyarakat, khususnya orang tua agar tidak mengizinkan anaknya, apalagi masih di bawah umur untuk berkendara,” tandasnya.

Catatan Radar Sampit, penertiban terhadap aksi balapan liar tersebut telah berulang kali dilakukan aparat. Namun, para pelakunya tak pernah jera meski sejumlah kendaraan sudah disita dan ditilang.

Dari berbagai operasi yang digelar aparat, para pelaku balap liar tersebut melanggar banyak aturan, terutama bagi pelaku yang masih remaja atau di bawah umur. Anak di bawah umur jelas dilarang mengendarai motor dan tak memiliki surat izin mengemudi (SIM).



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *