Pembunuhan Gunung Mas, Sadisnya Preman Kampung yang Habisi Ayah Angkatnya

anak angkat bunuh ayah
BUKTI PEMBUNUHAN: Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo menunjukkan sajam yang digunakan pelaku untuk membunuh ayah angkatnya, Jumat (9/5).ARHAM SAID/RADAR SAMPIT

KUALA KURUN, radarsampit.com – Dendam kesumat seorang pemuda di Kabupaten Gunung Mas, ST (32), membuatnya tegas menghabisi ayah angkatnya, TI (82).

Pria itu melumuri tangannya dengan darah sang ayah di kediamannya, Jalan Jaga Kenan, Desa Tanjung Untung, Kecamatan Tewah, Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Bacaan Lainnya

”Pelaku tega membunuh ayahnya karena dendam dan sakit hati akibat sering dimarahi saat meminta uang dan makan. Pelaku juga pernah diusir dari rumah karena tidak mau bekerja untuk membantu perekonomian,” kata Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, Jumat (9/5).

Diselimuti dendam, pelaku yang dikenal sebagai preman kampung itu mengambil senjata tajam jenis parang dari dapur. Pelaku yang emosi mendatangi korban, lalu langsung mengayunkan parang ke arah kepala, badan, dan tangan korban.

Baca Juga :  Ratusan Tenaga Kontrak Ikuti Pendampingan Seleksi CASN

”Korban meninggal dunia di tempat kejadian setelah mengalami luka parah di kepala dan badan. Setelah membunuh korban, pelaku melarikan diri dengan berenang menyeberang sungai,” terangnya.

Anggota Satreskrim Polres Gumas bersama Polsek Tewah yang melakukan pencarian, meringkus pelaku pada Selasa (6/5). Pelaku bersembunyi di sebuah pondok kecil seberang sungai.

”Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti satu senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk melakukan pembunuhan,” ujarnya.

Pembantaian terhadap ayah angkatnya tersebut merupakan puncak perilaku kekerasan pelaku. Pemuda itu pernah dipenjara dua kali dalam kasus penganiayaan.

Heru mengungkapkan, pada 2013, pelaku melakukan penganiayaan dan dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun. Hal yang sama terulang tahun 2016. Pelaku melakukan penganiayaan di Desa Tanjung Untung dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

”Pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan itu terhadap korban yang sudah dikenalnya. Pemicunya karena emosi tadi,” jelasnya.

Menurutnya, korban merupakan orang tua angkat pelaku yang sudah mengasuh dan merawat pelaku sejak berusia tiga bulan.

”Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana Junto Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ujarnya. (arm/ign)



Pos terkait