Pemerkosa Anak Tiri di Kalteng Ini Tunggu Tuntutan Jaksa

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi. (dok/Jawa Pos)

SAMPIT, radarsampit.com – Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak tiri di Kabupaten Kotawaringin Timur, An, masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. Terdakwa melakukan kejahatan seksual terhadap korban yang mengalami gangguan jiwa saat ibu kandungnya bekerja di salah satu perkebunan.

”Agendanya sudah sampai menunggu tuntutan jaksa. Terdakwa memang mengakui perbuatan yang dilakukannya,” kata Bambang Nugroho, penasihat hukum terdakwa, Jumat (24/5/2024).

Bacaan Lainnya
Gowes

Sebagai penasihat hukum, lanjut Bambang, dia prihatin dengan kasus tersebut. Di sisi lain, hanya memastikan hak-hak hukum terdakwa bisa terpenuhi dengan baik. ”Terdakwa merupakan orang tua tirinya dan korban ada gangguan kejiwaan,” ujar Bambang.

Berdasarkan dakwaan jaksa, peristiwa itu berawal pada 4 Desember 2023. Ketika itu ibu korban sedang bekerja di lahan perkebunan di wilayah Mentaya Hulu. Sang ibu lalu menerima pesan WhatsApp dari korban berisi video tak senonoh.

Baca Juga :  Pakai Seribu Drum Lebih dan Puluhan Tandon, Angkat Kapal Karam di Kumai Pangkalan Bun

Ibu korban lalu mendatangi pos sekuriti melaporkan video itu. Kemudian pulang ke rumahnya. Namun, terdakwa saat itu tak ada di rumah. Sang ibu hanya menjumpai korban bersama tiga adiknya.

Setelah itu ibu korban mendatangi rumah saudaranya, kemudian pergi menuju Polsek Mentaya Hulu untuk melaporkan kejadian tersebut. ”Berdasarkan pengakuan korban, terdakwa menyetubuhi korban sejak tahun 2022 dan terakhir pada 4 Desember 2023,” kata jaksa.

Saat melampiaskan nafsu biadabnya, terdakwa mengancam akan membunuh korban jika tak mau menuruti kemauannya. ”Perbuatan terdakwa diancam pidana menurut Pasal 6 Huruf c jo Pasal 15 Huruf H Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” katanya. (ang/ign)



Pos terkait