Pemilik Kafe Ini Dapat Peringan Keras dari Satgas

satgas
OPERASI YUSTISI: Personel gabungan memberikan imbauan ke pemilik kafe terkait penerapan PPKM level 4. (ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS Tingginya angka penularan Covid-19 di Kabupaten Kapuas membuat pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) menaikan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 4.

Dengan diterapkan PPKM level 4, semua kegiatan dibatasi tanpa terkecuali. Namun saat Satgas Covid-19 melaksanakan patroli masih ditemukan beberapa kafe dan tempat tongkrongan yang beroperasi dan melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Bacaan Lainnya

Salah satu kafe melanggar aturan PPKM yaitu di Jalan Keruing Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, pemilik kafe harus mendapatkan peringatan keras dari Satgas.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kapuas, Panahatan Sinaga mengatakan, pengelola kafe yang melanggar PPKM akan diberikan sanksi tegas supaya bisa menjadi contoh kafe-kafe lainnya.

“Jika benar melanggar Prokes tentu sanksi tegas akan diberikan, karena peraturan ini telah disampaikan, kebijakan ini demi menekan angka kasus Covid-19 di Kapuas yang terus bertambah,” katanya, Senin (9/8) kemarin.

Baca Juga :  Kalteng Damai Harga Mati! Polda Antisipasi Kemungkinan Terburuk saat Pelaksanaan Pemilu

Ia menjelaskan dengan mencegah kejadian tersebut tidak terulang lagi, diharapkan semua pihak melakukan peran sesuai surat edaran Bupati Kapuas tentang PPKM level 4, masyarakat dan pemilik kafe, warung dan rumah makan bisa lebih memahami.

”Bersama intansi terkait lainnya, kami telah memberikan sosialisasi penerapan PPKM level 4 ini. Diharapkan masyarakat bisa lebih paham dan mengetahui, jangan sampai terjadi seperti pada salah satu kafe yang akhirnya mendapatkan teguran keras,” katanya.

Panahatan menegaskan jika dari sosialisasi yang telah disampaikan beberapa kali dan masih ditemukan pelanggaran, tentu akan diambil tindak tegas terhadap pelanggaran PPKM.

”Semua ini demi menjaga kesehatan masyarakat Kabupaten Kapuas,” pungkasnya. (der/fm)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *