Pemkab Gumas Tutup Akses Angkutan Sawit dan CPO PT ATA

gunung mas
RAPAT : Bupati Gumas Jaya Samaya Monong bersama kepala dinas terkait, kades dan perangkat desa, ketika memimpin rapat dengan manajemen PT ATA, Jumat (3/11/2023) siang. (Arham Said/Radar Sampit)

KUALA KURUN, radarsampit.com – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong menegaskan menutup akses jalan truk angkutan Crude Palm Oil (CPO) dan buah sawit milik PT Archipelago Timur Abadi (ATA) di Desa Teluk Nyatu, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas.

Ini disampaikan usai rapat bersama dengan manajemen PT ATA, pihak Desa Petak Bahandang, Hurung Bunut, Teluk Nyatu, dan Tewang Pajangan, serta tim teknis dari pemerintah kabupaten (pemkab).

Bacaan Lainnya

”Saya tegaskan mulai hari ini, seluruh truk angkutan CPO dan buah sawit tidak boleh keluar dari PT ATA. Akses keluar jalan akan saya tutup. Saya menilai PT ATA tidak memiliki komitmen dan abai dalam merealisasikan kewajiban,” tegas Jaya, Jumat (3/11/2023).

Dia menuturkan, penutupan akan dilakukan sampai dengan manajemen PT ATA memenuhi kewajibannya, yakni membangun kebun plasma untuk masyarakat dan membayarkan Sisa Hasil Kebun (SHK) 20 persen dari kebun inti perusahaan yang sudah menghasilkan untuk masyarakat di empat desa.

Baca Juga :  Orangutan Masuk Pemukiman Warga

”Selama kebun plasma belum selesai dan belum menghasilkan, maka saya minta kepada PT ATA untuk tetap membayar 20 persen SHK dari kebun inti yang sudah tanam atau menghasilkan. Kami akan tetap menutup akses jalan keluar apabila itu tidak direalisasikan,” tuturnya.

Selama penutupan itu, kata dia, ditegaskan kepada manajemen PT ATA agar tetap harus membayar hak-hak karyawan yang bekerja disini. Jangan nanti pura-pura tidak dapat membayar gaji karyawan, karena angkutan truk CPO dan buah sawit tidak bisa keluar.

”Membayar hak karyawan itu merupakan kewajiban PT ATA. Apapun resiko akibat kelalaian, maka mereka harus bertanggung jawab terhadap karyawan dan jangan beralasan. Apabila haknya diabaikan, saya minta karyawan agar melapor ke dinas terkait,” terangnya.

Sementara itu, Social Security Litigation & License (SSL) PT ATA Dani mengatakan, pada prinsipnya PT ATA patuh dan tunduk kepada pemerintah, dengan berupaya mengikuti regulasi dan aturan yang ada, dalam memenuhi kewajiban membangun kebun plasma.

”Kami tetap patuh dan menghargai pemerintah. Tetapi kami mohon dan meminta diberikan kepastian hukum. Apalagi kami sudah membagikan SHK dari hasil kebun masyarakat,” terangnya.



Pos terkait