463 Caleg Berebut 40 Kursi Legislatif Kotim

Hanya 8,6 Persen yang Duduk, Ratusan Caleg akan Gigit Jari Bila Tak Terpilih

baliho caleg
BALIHO: Baliho bacaleg yang terpasang ditepian Jalan Tjilik Riwut bertebaran dimana-mana di Kota Sampit, Sabtu (9/9/2023). (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur telah menetapkan 463 Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kotim yang akan maju dalam Pemilu 2024 pada Jumat (3/11/2023) malam. Ratusan calon anggota legislatif ini akan bertempur memperebutkan 40 kursi DPRD.

Secara hitung-hitungan kasar, hanya 8,6 persen caleg yang akan terpilih. Sisanya, 423 caleg atau 91,4 persen caleg bakal gigit jari.

Bacaan Lainnya

Kecilnya peluang menjadi anggota legislatif tak membuat posisi ini sepi peminat. Setiap agenda pesta demokrasi, kontestannya selalu banyak. Mereka berlomba-lomba tebar pesona sejak sebelum ditetap sebagai DCT Anggota DPRD Kotim. Langkah yang paling kentara adalah pasang baliho di berbagai sudut kota hingga pelosok desa.

Kini, setelah KPU menetapkan DCT, caleg wajib menurunkan alat peraga sosialisasi (APS) yang masih banyak bertebaran.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah menyurati peserta pemilu partai politik (parpol) agar menurunkan alat peraga sosialisasi (APS) yang masih banyak bertebaran di tepian jalan Kota Sampit dan sekitarnya.

Baca Juga :  Perkara Suami Kawin Lagi Dinilai Mandek, Pengacara Kecewa pada Penyidik dan Jaksa

Dalam rapat koordinasi bersama stakeholder terkait pada Selasa (31/10/2023) lalu, Bawaslu Kotim telah merencanakan penertiban APS yang masih terpasang sebelum penetapan DCT hingga sebelum jadwal masa kampanye berlangsung 75 hari, mulai 28 November-10 Februari 2024.

“Mulai 4-27 November 2023, peserta pemilu bisa kami katakan ‘puasa kampanye’ karena pada tanggal tersebut belum memasuki jadwal kampanye. Sehingga, kami sudah memberikan tenggat waktu kepada peserta pemilu untuk menurunkan APSnya paling lambat 3 November 2023 dan dapat dipasang kembali pada 28 November 2023 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” kata Ketua Bawaslu Kotim Muhamad Natsir, Sabtu (4/11/2023).

Dikatakannya pula, penurunan APS sudah lama disosialisasikan dan disurati kepada peserta pemilu parpol dan DPD pada Jumat (3/11/2023) kemarin. Namun, belum semua peserta pemilu yang mematuhi imbauan Bawaslu Kotim yang mengarah ke pelanggaran pemilu.



Pos terkait