463 Caleg Berebut 40 Kursi Legislatif Kotim

Hanya 8,6 Persen yang Duduk, Ratusan Caleg akan Gigit Jari Bila Tak Terpilih

baliho caleg
BALIHO: Baliho bacaleg yang terpasang ditepian Jalan Tjilik Riwut bertebaran dimana-mana di Kota Sampit, Sabtu (9/9/2023). (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur telah menetapkan 463 Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kotim yang akan maju dalam Pemilu 2024 pada Jumat (3/11/2023) malam. Ratusan calon anggota legislatif ini akan bertempur memperebutkan 40 kursi DPRD.

Secara hitung-hitungan kasar, hanya 8,6 persen caleg yang akan terpilih. Sisanya, 423 caleg atau 91,4 persen caleg bakal gigit jari.

Bacaan Lainnya

Kecilnya peluang menjadi anggota legislatif tak membuat posisi ini sepi peminat. Setiap agenda pesta demokrasi, kontestannya selalu banyak. Mereka berlomba-lomba tebar pesona sejak sebelum ditetap sebagai DCT Anggota DPRD Kotim. Langkah yang paling kentara adalah pasang baliho di berbagai sudut kota hingga pelosok desa.

Kini, setelah KPU menetapkan DCT, caleg wajib menurunkan alat peraga sosialisasi (APS) yang masih banyak bertebaran.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah menyurati peserta pemilu partai politik (parpol) agar menurunkan alat peraga sosialisasi (APS) yang masih banyak bertebaran di tepian jalan Kota Sampit dan sekitarnya.

Dalam rapat koordinasi bersama stakeholder terkait pada Selasa (31/10/2023) lalu, Bawaslu Kotim telah merencanakan penertiban APS yang masih terpasang sebelum penetapan DCT hingga sebelum jadwal masa kampanye berlangsung 75 hari, mulai 28 November-10 Februari 2024.

“Mulai 4-27 November 2023, peserta pemilu bisa kami katakan ‘puasa kampanye’ karena pada tanggal tersebut belum memasuki jadwal kampanye. Sehingga, kami sudah memberikan tenggat waktu kepada peserta pemilu untuk menurunkan APSnya paling lambat 3 November 2023 dan dapat dipasang kembali pada 28 November 2023 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” kata Ketua Bawaslu Kotim Muhamad Natsir, Sabtu (4/11/2023).

Dikatakannya pula, penurunan APS sudah lama disosialisasikan dan disurati kepada peserta pemilu parpol dan DPD pada Jumat (3/11/2023) kemarin. Namun, belum semua peserta pemilu yang mematuhi imbauan Bawaslu Kotim yang mengarah ke pelanggaran pemilu.

“Kami tidak ingin melakukan pembiaran terhadap alat peraga sosialisasi yang sudah lama terpasang sebelum ditetapkan DCT sampai memasuki masa kampanye nantinya. Karena, ini bisa saja menjadi dugaan pelanggaran, apalagi dalam APS banyak calon yang mencantumkan nomor urut yang secara aturan itu dilarang.Karena itulah, ini menjadi perhatian kami, agar tahapan berjalan tertib tanpa adanya pelanggaran,” imbuh Muhamad Natsir.

Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kotim Salim Basyaib menambahkan, sesuai dengan surat kesepakatan bersama terkait batas terakhir penurunan APS yang sudah disepakati oleh peserta pemilu pada 3 November 2023. Bawaslu Kotim telah menyurati 25 peserta pemilu yang meliputi 16 parpol dan 9 DPD.

“Surat itu sudah kami serahkan ke 25 peserta pemilu melalui Liaison Officer (LO) tingkat kabupaten. Pada 4-6 November kami masih berproses mendata jumlah APS yang masih terpasang dan itu akan kami serahkan pada 6 November ke peserta pemilu untuk menindaklanjuti dan mempertanyakan kesepakatan bersama dengan menunjukkan bukti data jumlah APS yang masih terpasang,” kata Salim Basyaib, Sabtu (4/11/2023).

Pada 7 November 2023, Bawaslu Kotim akan mengundang kembali stakeholder terkait terutama Pemkab Kotim khususnya Satpol PP Kotim untuk merapatkan waktu pelaksanaan penurunan APS.

“Bawaslu tidak bisa sembarangan mengambil langkah penurunan APS, karena itu 7 November kami akan rapatkan lagi untuk menetukkan tanggal pelaksanaan penurunan APS yang dimungkinankan pada 8 atau 9 November 2023,” papar Salim.

Pos terkait