Pemkab Kobar Realisasikan Bantuan Sosial Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

Kepala Dinas Perkim Kotawaringin Barat, Edy Rahman
Kepala Dinas Perkim Kotawaringin Barat, Edy Rahman

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kotawaringin Barat merealisasikan Bantuan Sosial Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 35 unit pada tahun 2024.

Total anggaran yang digelontorkan untuk tahun ini sebesar Rp 1,2 miliar melalui anggaran APBD Kotawaringin Barat. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perkim Kotawaringin Barat, Edy Rahman pada Sabtu (1/6/2024).

Bacaan Lainnya

Bantuan RTLH ini tersebar di lima Kecamatan yakni, Arut Selatan, Kotawaringin Lama, Pangkalan Lada, Pangkalan Banteng dan Kumai.

Menurut Edy, program pemugaran RTLH yang diberikan ini hanya bersifat stimulan, sehingga ia berharap masyarakat bisa mengedepankan kemampuan swadaya masyarakat.

Mereka diharapkan dapat bergotong royong dalam melakukan perbaikan rumah.

Baca Juga :  15 Hari Berjalan, Progres Coklit DP4 Kobar Tembus 80 Persen

Dari 35 RTLH tersebut saat ini sudah berjalan tinggal menunggu proses pembayaran. Untuk besarannya setiap rumah adalah Rp 20 juta dengan rincian Rp 17.500.000 untuk material dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang.

Tidak semua rumah mendapatkan bantuan program RTLH. Pihaknya memiliki kualifikasi penetapan rumah yang berhak menerima bantuan.

“Sebelum diberikan bantuan kami pasti akan melakukan verifikasi dengan melihat tingkat kerusakan dan legalitas rumah calon penerima manfaat,” katanya.

Beberapa kriteria yang ingin menerima bantuan program RTLH adalah calon penerima bantuan merupakan masyarakat dengan ekonomi rendah, kemudian tanah dan bangunan milik sendiri, dan merupakan rumah pertama dan ada beberapa syarat lainnya lagi.

Selain bantuan RTLH, Perkim Kotawaringin Barat juga bekerjasama dengan TNI dan Polri melalui program bedah rumah pada saat momen-momen tertentu.

“Kita juga kerjasama dengan TNI, Polri termasuk melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kotawaringin Barat, untuk membantu Rumah tidak layak huni. Misalnya lada saat TMMD atau lada saat HUT Polri dan beberapa program lainnya,” sebut Edy Rahman.

Baca Juga :  Kejari Kobar Periksa 23 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Renovasi Pasar Karang Mulya

Ia berharap melalui program bantuan sosial RTLH akan memberikan tingkat hunian yang layak bagi masyarakat kurang mampu. (sam/yit)



Pos terkait