Pemkab Seruyan Didesak Implementasikan Perda RTRWK

arahman
Anggota DPRD Seruyan Arahman

KUALA PEMBUANG, radarsampit.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Arahman mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Seruyan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) Setuyan Tahun 2019-2039.

Politikus Demokrat itu menuturkan, perda tersebut hendaknya mulai disosialisasikan secara menyeluruh Pemkab Seruyan melalui instansi terkaitnya. ”Sudah saatnya kita ini menerapkan Perda RTRWK itu. Saya minta pemerintah daerah agar bisa menyosialisasikan produk hukum tersebut,” katanya.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Arahman menuturkan, pelaksanaan perda itu penting, khususnya bagi Kecamatan Hanau yang nantinya akan menjadi ibu kota Provinsi Kotawaringin. Dalam prosesnya harus dipersiapkan letak bangunan pemerintah provinsi tersebut.

Menurutnya, masih ada beberapa hal lagi yang menjadi atensi dalam penerapan Perda RTRWK. Termasuk sosialisasi kepada pihak perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit.

”Karena berkaitan juga dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan perda RTRWK ini sudah cukup lama, mulai dari tahun 2019. Jadi, hampir tiga tahun maka sudah selayaknya diterapkan,” ujarnya. (hen/ign)



Baca Juga :  Disperkimtan Seruyan Diminta Kawal Program TORA 2023

Pos terkait